Bangkalan,suluhnusantara.news – Penyidik Polres Bangkalan berhasil menangkap paksa seorang pengasuh pondok pesantren berinisial S (45) di Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, terkait dugaan kasus pencabulan. Penangkapan dilakukan setelah tersangka ditemukan bersembunyi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Menurut Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Bangkalan, Iptu Mas Herly Susanto, S.H., proses hukum ini bermula dari dua kali panggilan resmi kepada S yang diabaikan. “Hari ini, kami berhasil membawa terduga pelaku setelah menemukannya di sebuah rumah di Desa Pakuniran, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, sekitar pukul 00.01 WIB,” jelas Herly.
Kasus ini mencuat setelah kepolisian menerima laporan pada 24 Oktober 2024 dari orang tua korban, N (13). Menurut laporan, dugaan pelecehan terjadi beberapa kali, pertama kali terungkap saat ayah korban mengetahui kejadian tersebut melalui anak laki-lakinya.
“Kejadian ini terjadi pada beberapa waktu di bulan September, termasuk pada Selasa pagi dan Minggu siang, serta pada Kamis, 3 Oktober 2024,” ungkap Herly. Semua tindakan tersebut dilakukan di dalam kamar di lingkungan pondok pesantren.
Tersangka S kini dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016, yang mengatur sanksi atas perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Barang bukti yang disita meliputi hasil visum, pakaian korban, dan bukti komunikasi digital. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan, termasuk pengumpulan keterangan saksi tambahan yang juga mengaku menjadi korban.
“Hingga saat ini, penyelidikan terus berjalan untuk mengumpulkan data dan kesaksian lebih lanjut,” tutup Herly.