Suluh Nusantara News. Muara Wahau, Kutim, Kaltim. BBM adalah salah satu kebutuhan pokok dari Masyarakat umum termasuk bagi kendaraan yang melintas di jalan raya. Pengguna BBM Pertalite, Pertamax ataupun jenis Solar dan Biodiesel dibutuhkan juga bagi Masyarakat lokal untuk kendaraan Transportasi dalam kepentingan Ekonomi Masyarakat dan Transportasi para Pengusaha angkutan jalan raya.
Hal ini Pemerintah melalui Kepala BPH Minyak dan Gas Bumi (Migas) telah mengeluarkan aturan tentang penyaluran BBM kepada para Pengusaha SPBU sesuai SOP penyaluran BBM itu sendiri.
Namun Di Kecamatan Muara Wahau dan Kongbeng sepertinya mengabaikan aturan yang telah ditentukan oleh Pertamina,terlihat para Pengusaha /kios BBM pinggir jalan sangat marak. Sepanjang pinggir jalan banyak ditemui pedagang eceran BBM Subsidi dan Non Subsidi dengan stok BBM yang menumpuk dalam jerigen berjejer dipajang di kios-kios.
Masyarakat Muara Wahau /Kongbeng sangat merasakan beban akibat mahalnya BBM yang dijual dengan mahal, harga Pertalite rata rata Rp15.000/liter bahkan mencapai Rp 17.000/liter .Apakah semua ini akibat kurang nya stok BBM di SPBU yang selalu kosong. Akhirnya Masyarakat terpaksa harus membeli ke pedagang eceran dipinggir jalan dengan harga yang terbilang mahal.
Awak Media Suluh Nusantara News dalam penelusuranya (16/10/2023) menemukan sebuah mobil kijang sedang mengisi BBM di SPBU PDC Muara Wahau yang mencurigakan, dan ternyata didalam mobil tersebut terdapat tangki tambahan/modifikasi yang langsung di salurkan pada jerigen-jerigen yang yang ada didalam mobil tersebut. Mobil tersebut adalah salah satu mobil khusus yang digunakan untuk mengetab BBM tanpa izin (ilegal) .
Setelah dikonfirmasi sang supir mengaku BBM untuk dijual kembali di salah satu Kios di Sp 4 Kongbeng pemilik nya berinisial B.
Melalui Telpon B mengakui bahwa benar itu Mobilnya, dan mengatakan bahwa bahwa sudah berkordinasi dengan salah seorang anggota Polisi.
Menjadi satu pertanyaan, apakah para pedagang ilegal BBM di Muara Wahau dan Kongbeng memiliki deking dari oknum Aparat?. team awak Media akan melakukan pembuktian lebih jauh, jangan sampai nama baik Aparat Penegak Hukum (APH) dicederai oleh para pedagang BBM Ilegal Sehingga mendapat penilaian buruk dari Masyarakat.
Sesuai dengan Pasal 53 huruf b UU. No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, menyebutkan bahwa “Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah. Dan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas. Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Dalam hal tersebut diharapkan kepada pihak Kepolisian agar sekiranya para pengetap, pengecer ataupun penimbun BBM diwilayah Muara Wahau dan Kongbeng dapat ditindak dengan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, terlebih lagi jika mereka sampai menjual nama Aparat Kepolisian demi kelancaran usahanya.
Editor : HERU.