Semarang-Suluhnusantara.News – Warga Manyaran geger terkait aktivitas yang meresahkan masyarakat. Sebuah hotel yang terletak di ruko Jl. Abdul Rahman Saleh, Manyaran, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang Jawa Tengah. Diduga kuat terlibat dalam praktik prostitusi.
Hal ini memicu aksi protes dari ratusan warga dan pemilik ruko di sekitarnya Informasi yang beredar menyebutkan bahwa hotel tersebut memfasilitasi penginapan untuk durasi singkat, dengan tarif yang sangat terjangkau.
Untuk tarif sekali kencan dengan Pekerja Sex Komersial (PSK) tersebut bisa relatif mulai dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu sistem transaksi menggunakan aplikasi mechat atau lewat online lainnya. Praktik ini dianggap melanggar norma sosial dan hukum, sehingga membuat warga merasa terganggu.
Dalam hal ini Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PEKAT dan beberapa media khususnya di Kota Semarang akan menyikapi dan bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya wilayah hukum Polsek Semarang Barat dan Polrestabes Kota Semarang agar praktik prostitusi seperti ini bisa ditindak tegas dari pelaku prostitusi maupun penyedia jasa hotel atau penginapan tersebut.
Adapun Pasal-pasal yang mengatur prostitusi dalam hukum pidana di Indonesia adalah:
Pasal 298 KUHP : Melarang siapa saja yang menjadikan kegiatan cabul sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, dan mengambil keuntungan darinya. Ancaman pidananya adalah maksimal 1 tahun 4 bulan.
Pasal 506 KUHP: Melarang siapa saja yang menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian. Ancaman pidananya adalah kurungan paling lama 1 tahun.
Pasal 45 Ayat (1) UU 19 Tahun 2016 : Mengatur sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana prostitusi online, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda.
Pasal 419 UU 1/2023: Melarang siapa saja yang menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul atau bersetubuh dengan anak. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 7 tahun.
Selain itu, mucikari dan pihak yang melangsungkan open BO juga bisa terjerat Pasal 30 junto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, istilah yang dikenal adalah “eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual”.
Reporter : Sakti. L