Pengoplos Minyak Solar Dengan Minyak Mentah Di Bojonegoro Bersilat Lidah, Kenapa!

GB. Sampel minyak solar dioplos dengan minyak mentah

Bojonegoro, Suluhnusantara.News – Penggagalan pengiriman minyak jenis solar oplosan dari tambang minyak tradisional Desa Wonocolo Kecamatan Kedewan , Bojonegoro yang dilakukan jajaran Polres Bojonegoro Tahun lalu patut mendapatkan apresiasi yang setinggi-tingginya. Karena dari tindakan tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3 tangki berisi 15 ribu liter solar yang sudah dioplos , 30 drum solar , serta 2 orang tersangka telah berhasil ditahan.

Namun hal tersebut tak menyiutkan nyali pemilik lapak berinisial NR , untuk terus beraktivitas dalam dunia penyulingan minyak mentah. Pemuda bertubuh kurus ini mewarisi ilmu dalam mengelola minyak tersebut dari orang tuanya yang bernama BSK  dan pada hari Senin (25/12 2023) telah didatangi oleh beberapa media yang sempat viral di grup WhatsApp dengan pengakuan bahwa dirinya diperas oleh salah satu oknum media tersebut.

Ironisnya, pihak kepolisian Polres Bojonegoro hanya menanggapi pengakuan dari Nuralim , padahal perlu diketahui bahwa hukum sebab akibat haruslah berimbang dengan masalah yang ada dan apa yang dilaporkan oleh Nuralim ini berbanding terbalik dari fakta yang ada dilapangan.

Gudang tempat pengoplos minyak solar dengan minyak mentah

Dugaan penyulingan/Pengolahan/ pengoplosan minta mentah yang dicampur dengan bahan – bahan kimia seperti bleacing dan air keras atau air raksa. Berdasarkan hasil pantauan dari Tim Media , minyak di datangkan dari Jawa Tengah dengan menggunakan Mobil tangki berwarna biru putih yang selanjutnya dioplos dengan minyak SPBU dan dicampur dengan bleacing serta air raksa agar warna dari minyak oplosan ini mirip dengan minyak solar Industri B30.

Dilokasi nampak mesin Diesel dan puluhan kempu kapasitas 1000 liter berisikan Minyak Solar Mentah yang sudah di suling atau di Oplos dengan Bahan bakar minyak (BBM) murni dari Berapa SPBU sekitar Lokasi, Mesin pompa, mesin penghisap air, beberapa karung zat kimia bleacing, jerigen air keras dan dari aktivitas pengoplosan yang dilakukan NR berhasil mengirim minyak oplosan 5 ribu liter hingga 16 ribu liter setiap harinya.

Dari keterangan Nuralim sendiri menerangkan bahwa memang benar dirinya melakukan pengoplosan minyak SPBU dengan minyak mentah dan sempat menunjukkan bukti chating wa (WhatsApp) yang ada di Handphone miliknya bahwa yang kirim Minyak BBM SPBU subsidi adalah Mas Agung dan percakapan di WhatsApp tersebut menanyakan “Piye Minyak BBM SPBU ne sek onok, dalam bahasa Indonesia Bagaimana Minyak BBM SPBU nya masih ada ??? Dan itu ditunjukkan kepada salah satu team awakmedia namun pihak awak media tidak diperbolehkan untuk mendokumentasikannya.

Pengoplosan minyak yang dilakukan oleh NR ini di ambil oleh bigbos Surabaya selaku big bos dan saat dilakukan wawancara juga NR juga sempat memberikan nomer telpon nya kepada salah satu awak media, melalui sambungan telepon tersebutlah bigbos Surabaya menghimbau kepada awak media untuk tidak melaporkan kegiatan pengoplosan minyak yang dilakukan oleh NR selaku pemilik lapak

Wes mas gak usah rame rame dan gak usah lapor lapor , ayo podo kerjo e ben podo enak e “ jelas bigbos Surabaya dalam bahasa Jawa yang artinya “ sudahlah mas tidak usah ramai dan tidak usah lapor lapor, mari sama kerja e biar sama enaknya. Pengakuan NR tentang siapa yang selalu mengambil minyak hasil olahannya ini membuat sang big bos tidak bisa mengelak saat ditanya oleh salah satu tim awak media.

Berita viral yang mengatakan bahwa terjadi pemerasan terhadap NR adalah sebuah berita yang tidak mendasar pada kronologi kejadian yang sebenarnya dan hanya bersandar pada keterangan Nuralim.  Sedangkan Nuralim pun tidak ada ditempat alias lari tidak kooperatif disaat awakmedia klarifikasi dengan pihak BigBoss nya.

Untuk hal tersebut dimohonkan kepada aparat kepolisian baik dari jajaran Polda Jatim , dari Jajaran Polres Bojonegoro agar segera menindak lanjuti adanya dugaan pengoplosan minyak mentah dengan minyak SPBU yang berakibat merugikan konsumen penggun sesuai dengan undang-undang nomer 8 tahun 1999. Dan aktivitas dugaan penyulingan minyak Mentah di Kewedan Kabupaten Bojonegoro melanggar UU 22/2001 pasal 53 tentang minyak dan gas bumi. Ancamannya 6 tahun dan denda Rp 6 miliar,”.

Hingga berita di angkat guna ada tindakan tegas aparat penegak hukum (APH)

Penulis : ( Tim )

Kaperwil : Bery Setiabudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *