Penuhi Syarat, Rutan Klungkung Peroleh Ijin Operasional Klinik Pratama

Foto: Rutan Klungkung Terima Sertifikat izin pendirian Klinik untuk pelayanan kesehatan WBP. Dok (ist) Hum-SNN

Semarapura-Suluhnusantara.News|| Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Klungkung secara resmi memberikan Ijin Operasional Klinik Pratama kepada Rumah Tahanan Negara (Rutan) IIB Klungkung.

Hal tersebut ditandai dengan penyerahan Sertifikat Ijin Pendirian/Operasional Klinik Nomor : 500.16.7.2/001/Klinik/DPMPTSP/2023 yang mana berfungsi sebagai legalitas dalam menjalankan kegiatan operasional Klinik Pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kamis (09/11/2023).

Dalam kesempatannya Plt. Rutan Klungkung, I Putu Suwarsa menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas sinergitas dari Dinas Kesehatan Maupun Dinas PMPTSP Kabupaten Klungkung dalam menanggapi permohonan Izin Operasional Klinik Pratama Rutan Klungkung.

Dimana dalam pemberian Izin dan legalitas beberapa tahapan dilakukan, dimulai dari verifikasi berkas persyaratan, visitasi, pemberian rekomendasi sampai dengan terbitnya surat izin.

“Surat izin ini tentunya sangat berharga bagi kami dalam rangka memberikan legalitas terkait adanya klinik di Rutan Klungkung sebagai salah satu sarana pelayanan kesehatan yang kami lakukan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)”, ujarnya.

Lanjut kata dia, perawatan kesehatan merupakan salah satu hak dasar yang harus kami berikan kepada seluruh WBP yang ada di Rutan Klungkung dalam menjalani waktu pembinaannya.

“Dengan adanya Izin Klinik dan legalitas yang diberikan, pemberian pelayanan kesehatan dari kami semakin menambah nilai yang ada menuju lebih baik”, ungkap Suwarsa, pada hari Kamis (09/11/23).

Diketahui sebelumnya Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung sebagai pemberi rekomendasi telah melakukan pengecekan persyaratan dan visitasi langsung di lapangan, dengan hasil Rutan Klungkung telah memenuhi syarat untuk diberikan rekomendasi Izin Operasional Klinik Pratama.(SAS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *