Perda Dilanggar Terang-Terangan, Tambang Timah Ilegal Bacang Dibiarkan: APH Kemana

PANGKALPINANG — sSuluhnusantara.News – Aktivitas penambangan pasir timah ilegal di kawasan Perumahan Apple Residence, Bacang, kian brutal dan seolah kebal hukum. Meski Perda Nomor 7 Tahun 2019 Kota Pangkalpinang secara tegas melarang praktik tambang ilegal, aktivitas tersebut justru berlangsung terbuka, berbulan-bulan, dan hingga kini tak tersentuh aparat penegak hukum.

Warga sekitar mengaku gerah, resah, dan takut, karena aktivitas tambang berlangsung sangat dekat dengan kawasan permukiman. Mereka mendesak aparat segera turun tangan sebelum dampak lingkungan dan sosial semakin meluas.

“Sudah lama bang, bukan sehari dua hari. Kami heran kenapa tidak ada penertiban,” ujar salah satu warga saat ditemui tim media. Jumat, (6/2/2026)malam

Hasil penelusuran tim investigasi media di lapangan mengungkap, aktivitas tambang ilegal ini diduga dikoordinir oleh seorang oknum warga berinisial Dr alias WL.

Tim melihat langsung keberadaan oknum tersebut di lokasi, termasuk sebuah pondok kecil yang digunakan sebagai tempat penimbangan pasir timah hasil tambang ilegal.

Menurut sumber terpercaya di lokasi, mekanisme jual beli pasir timah telah berjalan rapi dan terstruktur. Pasir timah dibeli seharga Rp165.000 per kilogram, namun masih dipotong uang koordinasi sebesar Rp35.000 per kilogram, sehingga penambang hanya menerima Rp130.000 per kilogram secara bersih.

“Ada juga uang cantingan buat jaga malam bang. Itu dikoordinir langsung oleh WL,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tim media juga mendapati belasan mesin tambang timah ilegal aktif beroperasi di kawasan tersebut, memperkuat dugaan bahwa aktivitas ini bukan skala kecil atau sporadis, melainkan berjalan sistematis dan terorganisir.

Sumber lain bahkan menyebut, kegiatan ini telah berlangsung lebih dari tiga bulan, dan diduga memiliki jalur koordinasi dengan oknum tertentu, termasuk informasi bahwa hasil timah diduga dijual ke salah satu CV mitra perusahaan plat merah.

“ Informasinya ada koordinasi dengan oknum satgas.” sebut sumber tersebut.

Fakta-fakta ini memunculkan pertanyaan serius:
Siapa aktor di balik keberanian oknum warga hingga berani menjalankan tambang timah ilegal di tengah permukiman?
Apakah mereka berdiri sendiri, atau justru sekadar pion dari jaringan yang lebih besar dan terlindungi?

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, terkait maraknya aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Apple Residence Bacang. (Tim Gempur91)