Perempuan Di Benjeng Gresik Diduga Lakukan Penyelewengan BBM Bersubsidi Jenis Solar

Penyelewengan BBM

Gresik, Suluh Nusantara News — Maraknya penyelewengan BBM Bersubsidi di beberapa SPBU membuat Banyaknya sangsi sangsi dari Pertamina yang diterima oleh SPBU. Untuk itu Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan bahwa Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam negeri tidak tersalurkan pada penerima yang berhak secara maksimal. Adapun BBM yang kerap diselewengkan yakni berupa solar subsidi dan pertalite penugasan.

Lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap aksi penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar maupun BBM penugasan jenis pertalite oleh aparatur penegak hukum serta operator SPBU, membuat para pemain solar maupun pemain pertalite di wilayah Gresik khususnya kecamatan Benjeng lebih leluasa melancarkan aksinya.

Peristiwa berawal saat tim awak media yang terdiri dari media kabarreskrim, media Humas Polri, media mitra polri, media suluh nusantara, melakukan perjalanan dari Lamongan menuju ke arah Surabaya Sabtu 24 November 2023 sekitar pukul 01:00 Wib tepatnya di SPBU 54.611.26 Jl. Raya Geluranploso, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Saat tim awak media hendak mengisi BBM di SPBU tersebut, namun diwaktu yang sama terpantau sebuah aktivitas yang dilakukan oleh oknum masyarakat sedang melakukan pembelian BBM jenis solar dengan menggunakan mobil Grand Livina berwarna abu abu berplat nomor W 1790 DZ.

Penggagalan aksi pembelian BBM jenis solar yang ditempatkan pada drum dengan kapasitas 60 literan berjumlah 3 biji tersebut dimulai ketika tim awak media melihat dengan jelas mobil grand Livina berada pada dispenser solar dan pintu belakang mobil sengaja dibuka guna mempermuda pengisian.

Operator berinisial RD yang kebetulan masih melayani pembelian BBM jenis pertalite menyelesaikan pembelian dengan harapan aktivitasnya nanti berjalan lancar tidak terhambat dengan orang lain yang sedang melakukan pembelian BBM.

Pupus harapan ketika salah satu dari tim awak media menegur operator mengenai barcode yang dipakai oleh pengendara mobil Grand Livina berwarna abu abu berplat nomor W 1790 DZ, “ ada mas ??? Ibu ini memakai barcode “ jawab singkat RD kepada salah satu tim. Sekilas memang tidak ada perbedaan barcode yang dipakai, namun ketika awak media menanyakan barcode tersebut adalah milik kawannya barulah muncul kecurigaan atas BBM solar yang hendak dibeli tersebut.

Banyaknya modus yang dipakai para pelaku penyelewengan BBM ini membuat semua pihak harus extra dalam melakukan pengawasan terhadap aksinya . Modus pembelian dengan menggunakan barcode dalam jumlah banyak , modus pembelian dengan memakai barcode orang lain, pembelian dengan sistem bolak-balik, pembelian menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi dan masih banyak lagi modus yang dipraktekkan mereka para pelaku bisnis licin ini.

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas : Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas : Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi Pemerintah dibpidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Diharapkan kepada aparat Penegak hukum terutama Kapolda Jatim serta Kapolres Gresik sebagai pemilik wilayah setempat untuk segera melakukan penindakan penertiban terhadap aksi aksi aksi pemanfaatan atas nama pertanian, peternakan, UMKM dan PT Pertamina juga sudah seharusnya bersikap Tegas terhadap SPBU SPBU yang Bermain dalam mendistribusikan BBM bersubsidi jenis solar dan BBM penugasan jenis pertalite agar sesuai dengan penggunaan dan tepat sasaran subsidi bagi masyarakat yang bener-bener membutuhkan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *