Pers Rilis, Polrestabes Surabaya Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkotika Jaringan Jawa Bali

Surabaya, Suluhnusantara.news – Satres narkoba Polrestabes Surabaya  melaksanakan kegiatan pers Rilis di gedung Sat Gatra Jumat (19/1/2024) di pimpin oleh Kompol Fadila Fanara terkait pengungkapan narkotika jaringan Jawa Bali.

Pengungkapan kejadian pada tanggal 5 Januari tahun 2024 dua laki-laki dengan inisial saudara RM dan saudara  Em Usia (45) dan 36 tahun saudara RM dari Denpasar Bali dan saudara AM dari Surabaya bertempat di salah satu parkiran hotel di Kota Surabaya.  

Barang bukti  yang diamankan narkotika jenis sabu dengan jumlah 6 bungkus narkotika plastik teh Cina berwarna kuning dengan berat kurang lebih 6265 gram kemudian 50 bungkus plastik jenis ekstasi dengan jumlah total 9940 butir kemudian 10 bungkus plastik yang berisi serbuk yang diduga ekstasi dengan berat total kurang lebih 135 gram dari pengungkapan tersebut kita melakukan pengembangan terhadap tindak pidana ini.

Kemudian kami mengamankan barang bukti lagi di TKP kedua lokasinya di Denpasar Bali kami kos-kosan dari tersangka barang bukti dua bungkus plastik narkotika yang diduga krisis sabu dengan berat kurang lebih 83, 9 gram. Kemudian 2 bungkus plastik klip narkotika yang diduga ekstasi dengan jumlah 128 butir kemudian 5 bungkus plastik klip yang diduga berisi serbuk ekstasi dengan berat 105, 1 gram

Berdasarkan keterangan dari saudara RM bahwa yang bersangkutan diperintahkan oleh saudara R yang saat ini masih kita lakukan pengembangan untuk mengambil barang narkotika jenis sabu dan ekstasi ini di wilayah Surabaya.

Kemudian ini merupakan kali Kedua saudara RM untuk mengambil barang di Surabaya dari EM kegiatan yang dilakukan oleh saudara RM ini dia diberikan upah untuk yang pertama kali sebesar 40 juta Kemudian yang kedua dijanjikan rumah sebesar 120 juta tapi belum terbayarkan.

Selanjutnya dari barang bukti yang kita amankan Jika dikonversikan dengan nilai ekonomis jumlah barang bukti tersebut berjumlah 9 miliar 645 juta sedangkan jika dikonversikan dalam jumlah jiwa itu menyelamatkan 72. 000 jiwa.

“Tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 2 untuk Pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 132 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika di mana sanksi hukumannya paling singkat adalah 6 tahun dan paling berat adalah hukuman seumur ” Pungkas kompol Fadila Fanara..wakasatnarkoba  poleestabes Surabaya. (Hms)*

(samhaji/cmet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *