Peserta Lomba Malamang Kontingen Mura FBIM 2024 Merasa Kecewa Terkait Penilaian Juri Tidak Sesuai Juknis

Murung Raya,Suluhnusantara.news – Festival Budaya Isen Mulang (FBIM) Kalimantan Tengah berlangsung dari tanggal 17 hingga 23 Mei 2024, dengan beragam kegiatan yang menggali potensi dan kreativitas peserta. Salah satu lomba yang diadakan adalah Lomba Malamang, yang bertujuan mempromosikan masakan Lamang sebagai kudapan tradisional khas Kalimantan Tengah. Acara ini digelar di Halaman GOR Serbaguna Jl. Tjilik Riwut KM 5, Palangka Raya, pada Selasa (21/5/2024).

Lomba Malamang ini diikuti oleh 10 kabupaten dan 1 kota se-Kalimantan Tengah, yaitu Kabupaten Kapuas, Pulang Pisau, Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, Murung Raya, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Sukamara, Lamandau, dan Kota Palangka Raya.

Ketua Panitia Lomba Malamang dari Kontingen Kabupaten Murung Raya, Rudi Hartono, SAP, menyampaikan rasa kecewanya terhadap dewan juri yang dinilai tidak adil dalam memberikan penilaian.

“Selaku panitia sangat merasa kecewa terhadap dewan juri yang dinilai tidak adil dalam memberikan penilaian pada lomba kearifan budaya lokal seperti malamang. Keberhasilan tim dalam lomba malamang tentunya akan menambah motivasi tim lomba untuk juga meraih juara selama tiga hari penyelenggaraan FBIM Provinsi Kalteng. Meski belum mendapatkan juara I, kami tetap mengapresiasi tim lomba lain yang telah berjuang semaksimal mungkin,” ujarnya pada Rabu (22/5/2024).

Rudi menambahkan bahwa kontingennya merasa dilecehkan saat dewan juri menolak dan mengabaikan beberapa prosedur penilaian yang telah disepakati, termasuk membuka hompong.

“Kegiatan malamang berawal dari nenek moyang kita yang bersifat turun-temurun, di mana kaum petani bersyukur atas keberhasilan panen,” tuturnya.

Menurut Rudi, tindakan dewan juri yang mengabaikan kesepakatan sangat mengecewakan dan merugikan pihaknya yang telah berusaha maksimal. “Kami sangat merasa dilecehkan oleh para juri karena hal-hal yang telah disepakati ditolak. Hal ini akan kami sampaikan ke Dewan Adat Dayak Kabupaten Murung Raya dan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah untuk meminta keadilan terkait pelecehan adat budaya ini.”

Adapun kriteria penilaian Lomba Malamang melibatkan lima orang per regu: satu orang pengupas sekaligus pemarut kelapa, satu orang penyiap bahan pembuatan lamang dengan memasukkan beras ketan ke dalam ruas bambu dan menyiapkan bahan garnish untuk dekorasi, satu orang penyiap tungku dan memasak lamang, serta satu orang pramumenu/guide yang mereview di depan dewan juri.

Kontingen Murung Raya berharap ada tindakan tegas dan adil dari Dewan Adat Dayak serta pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan, tandas Rudi Hartono.*

(M.Ilmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *