Pj Bupati Aceh Singkil Drs. Azmi, M.AP: Sangat Kecewa dan Kesal Mengatakan Dirinya Intimidasi Wartawan

ACEH SINGKIL – SULUH NUSANTARA NEWS | Pj Bupati Aceh Singkil Drs. Azmi, M.AP kecewa dan kesal, sangat menyayangkan atas pemberitaan salah satu oknum wartawan yang mengatakan dirinya melakukan intimidasi.

“Padahal dalam pesan singkat yang ditujukan kepada oknum wartawan tersebut, ia mengatakan agar sebelum menerbitkan sebuah artikel harus berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik(KEJ) sebagai sebuah pedoman bagi wartawan dalam menulis berita.

Awalnya wartawan itu mengirim sebuah rilis yang mengatakan didalam rilis tersebut saya berbohong akan cairnya gaji 13 sebelum Hari Raya Idul Adha, padahal ucapan saya itu benar dan kini gaji ke 13 telah disalurkan ke dinas masing-masing,”ucap Azmi. hari minggu tanggal 16 Juni 2024.

Dibawah rilis oknum wartawan itu mengatakan, Rilis berita diatas, akan saya kirim ke Redaksi silakan tanggapannya pak, lantas saya sahuti dengan mengatakan, kamu harus ralat kata-kata mu di rilis itu, hari ini semua gaji 13 sudah disalurkan.

Menurut Pj Bupati Azmi, karena merasa rilis yang dikirim oknum wartawan tersebut mengatakan dirinya berbohong, tidak benar dan sepihak ia ingin mengambil langkah hukum, dengan melaporkan oknum tersebut ke pihak berwajib.

“Saya dibilang pembohong, apanya yang bohong, ini sudah mengarah pencemaran nama baik saya, tentu bisa dilaporkan ke ranah hukum, padahal saya sudah sampaikan agar oknum tersebut sebelum menerbitkan berita harus mengkonfirmasi semua pihak. tentunya dalam hal ini kepada Kepala BPKK,”tuturnya Pj Bupati Azmi.

Apakah boleh seorang penulis hanya mengambil pernyataan dari sebelah pihak saja, tanpa mengonfirmasi dinas terkait, dimana berimbangnya,”tanya Pj Bupati Azmi.

Sementara itu, Fahruddin Kabid Keuangan BPKK mengatakan,“Gaji ke 13 para ASN dan P3K telah disalurkan, hanya saja mungkin keterlambatan dari Bank dalam hal melakukan postingan ke rekening dinas,”kata Fahruddin.

“Fahruddin juga menyebut, kalau ada ASN yang belum menerima gaji ke 13 berarti pengguna anggaran di dinas tempat ia bernaung belum mengajukan ke BPKK.

Kalau dari dinas mengajukan pasti kita akomodir dan proses, namun ada beberapa pengguna anggaranya belum mengajukan, salah satu contoh Kecamatan Singkil Utara, lantas bagaimana bisa cair gaji ke 13 ASN nya kalau pengajuan SPM Gaji ke 13 tempat ia bernaung tidak ada mengajukan.

Jalaludin Barat/RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *