Pekanbaru~Suluhnusantara.News | Pj Gubernur Riau (Gubri), Rahman Hadi dalam menjelaskan dalam arahannya bahwa keterbukaan informasi (KI) bukan sekadar kewajiban.Juga menjadi wujud nyata sebuah komitmen dalam memberikan pelayanan yang transparan masyarakat.Pj Gubri jelaskan, keterbukaan informasi tidak hanya sebagai kewajiban administratif. Namun, menjadi budaya yang melekat dalam setiap lini pelayanan publik. “sebutnya di sebuah hotel di Kota Pekanbaru, Selasa (12/11/2024) malam.
Disampaikannya, penghargaan KI yang diberikan kepada instansi vertikal, bupati/wali kota, dan seluruh elemen masyarakat, adalah buah daripada usaha untuk selalu terbuka memberikan informasi.”Hari ini kita harus bersahabat kepada keterbukaan informasi, tidak ada apapun yang bisa kita sembunyikan di era sosial media ini. Pegawai kita dengan fungsinya bisa membuka informasi yang kita tutup sekalipun.”tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, piagam dan penghargaan yang diberikan adalah apresiasi terhadap komitmen bersama dalam membangun keterbukaan. Sekaligus sebagai pengingat bahwa pelayanan informasi yang optimal adalah hak masyarakat yang harus dijaga.Pj Gubri jelaskan, pada 2024 ini, angka keterbukaan informasi di Provinsi Riau telah mengalami peningkatan yakni sebesar 75,65.
Hasil tersebut membuat Riau masuk dalam 11 Provinsi yang meraih kategori baik.”Capaian ini merupakan hasil kerja keras bersama dan sinergi yang kuat antarpihak, baik dari Pemerintah Daerah, Forkopimda, Institusi Vertikal, BUMD, Pemerintah Desa, Partai Politik, hingga penyelenggara Pemilu,” jelasnya.”Mari bersama-sama mewujudkan Riau yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi semuanya,” tandasnya.
Penghargaan KI merupakan agenda tahunan yang dilakukan oleh KI Provinsi Riau. Tujuannya untuk mengukur kepatuhan badan publik yang telah mengimplementasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. (Iskandar)*