Bangkalan,suluhnusantara.news – Polres Bangkalan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dengan menangkap dua tersangka pengedar lintas kota di pulau Madura. Kedua tersangka, I (26 tahun) dari desa Debung, Kecamatan Geger, dan D (26 tahun) dari Kabupaten Sampang, berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bangkalan pada Senin (13/11/2023).
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa D pertama kali ditangkap di pinggir Jalan Raya Ds. Karang Nangkah, Kec. Blega, Bangkalan. Selanjutnya, berdasarkan pengembangan, I juga berhasil ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP), dan dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita 100 gram narkotika jenis sabu.
Dalam pengakuan kepada petugas, D mengakui bahwa narkoba tersebut akan diambil di rumah I untuk dijual di Sumenep. “Setelah mendapatkan barang dari I, D berencana menjual sabu seberat 100 gram itu kepada M, yang saat ini masih DPO di Sumenep,” tambah Kapolres.
Barang bukti sabu-sabu seberat 100 gram ditemukan di area badan tersangka D. Saat ini, polisi terus melakukan pengembangan kasus ini. Selain sabu, Satresnarkoba Polres Bangkalan juga menyita satu unit hp Vivo, satu lembar STNK, dan satu unit sepeda motor Honda PCX warna biru dongker dari tersangka D.
Dari tersangka I, polisi menyita satu kantong plastik klip berisi butiran kristal putih yang diduga sisa sabu, satu rol lakban warna hitam, satu bungkus tisu kering, satu timbangan digital warna silver, satu sendok plastik warna putih, dan satu unit hp Oppo warna hitam.
Kedua tersangka saat ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Red/Hum)