Polres Bangkalan Berhasil Mengungkap Kasus Curanmor, Pelaku Residivis 6 Kali Ditangkap

Bangkalan – Suluhnusantara.News: Dalam pengungkapan kasus curanmor di Kecamatan Galis beberapa waktu lalu, Kepolisian Resor Bangkalan berhasil mengungkap pencurian 2 unit sepeda motor Honda Beat yang dicuri dari warga Desa Kelbung, Kecamatan Galis, milik TM dan HS..Selasa.(7/11/23)

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa dalam penangkapan ini, salah satu dari 2 tersangka yang berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Galis dan tim khusus Satreskrim Polres Bangkalan merupakan seorang residivis yang telah melakukan aksi pencurian sebanyak 6 kali.

Tersangka AR, yang berhasil ditangkap di Galis, mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian sepeda motor, mengindikasikan kolaborasi dengan AI. Mereka mengakui menjual hasil curian melalui platform media sosial Facebook.

“Salah satu dari tersangka, yakni AI, berhasil kami amankan di Cianjur, Jawa Barat, setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Bangkalan. Saat penangkapan di Cianjur, AI sedang menjajakan sate,” ungkap AKBP Febri Isman Jaya.

Kapolres Bangkalan menegaskan bahwa AI merupakan dalang dari serangkaian aksi pencurian di Kecamatan Galis.

“AI telah lama menjadi target operasi kami dan merupakan seorang residivis. Berdasarkan pengakuan kepada petugas, AI telah melakukan 6 aksi pencurian. Hasil curian mereka dijual kembali melalui Facebook,” tambah perwira yang akrab disapa AKBP Febri.

Kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian berat sesuai Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Red/Hum)

Penulis: JaliEditor: St

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *