Polres Bangkalan Lakukan Restorative Justice Pada Tersangka Pencurian Di Gereja Ima Culata Telang Kecamatan Kamal

Bangkalan,suluhnusantara.news-Polres Bangkalan telah melakukan langkah signifikan dengan mengenesiasi proses restorative justice terhadap tersangka Kasus pencurian di gereja Ima Culata, Desa Telang, Kecamatan Kamal pada 17 Februari 2024 telah mencapai titik akhir. Hari ini, Kamis (21/03/2024).

Wakapolres Bangkalan Kompol Andi Febrianto Ali, S.E., didampingi Kasatreskrim AKP Heru Cahyo Seputro, S.H., M.H., Kapolsek Kamal AKP Andi Bakhtera Indera Jaya, S.E., S.H., dan Kasihumas Iptu Risna Wijayati, S.H., menggelar konferensi pers Restorative Justice (RJ) untuk kasus tersebut.

Konferensi pers Restorative Justice ini tidak hanya dihadiri oleh para pejabat, tetapi juga oleh Romo Purnomo, yang merupakan penanggung jawab gereja dan tokoh agama Katolik di Desa Tellang, Kamal.

Kasus ini bermula ketika tersangka melakukan aksi pencurian di Gereja Ima culata Telang, menciptakan kekhawatiran dan ketidaknyamanan di kalangan jemaat gereja setempat, namun dalam upaya menjaga keseimbangan antara keadilan dan rehabilitasi sosial,Polres Bangkalan memilih jalur restorative justice sebagai solusi.

Kompol Andi menjelaskan bahwa kasus ini berakhir dengan Restorative Justice. Menurutnya, pihak gereja telah mencabut laporan dan memaafkan pelaku, yang berinisial MZ.

“Alhamdulillah, pada bulan Ramadan yang suci ini, pihak Gereja Ima Culata Desa Tellang telah mencabut laporan polisi. Dengan pencabutan tersebut, secara hukum kasus ini gugur,” terang Wakapolres Bangkalan.

Kompol Andi juga mengapresiasi langkah yang diambil oleh Romo Purnomo, yang menurutnya menunjukkan keharmonisan dan kerukunan beragama di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bangkalan, tetap terjaga.

“Ini adalah bentuk memaafkan dan berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” tambahnya.

Romo Purnomo, sebagai penanggung jawab gereja, menyatakan bahwa pihaknya telah memaafkan MZ dan berharap akan adanya perubahan dalam diri MZ di masa mendatang.

“Ini merupakan bagian dari Pra Paskah, sebagai pedoman kasih untuk mengasihi dan mengampuni,” ujar Romo Purnomo.

Sebagai informasi, Polres Bangkalan telah menangkap MZ pada pertengahan Februari. Sejumlah barang bukti, termasuk dua patung Bunda Maria dan Yesus, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kamal. Saat ini, MZ siap menghirup udara bebas setelah menyelesaikan proses administrasi berkas Restorative Justice (RJ) di Polsek Kamal.

Penulis: JaliEditor: St

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *