Bangkalan,suluhnusantara.news – Polres Bangkalan telah berhasil mengungkap kasus pengroyokan yang terjadi di jalan raya Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah pada Rabu (8/11/2023). Satreskrim Polres Bangkalan, bekerja sama dengan Polsek Sukolilo, berhasil menangkap terduga pelaku pada Sabtu (11/11/2023) sekitar pukul 18.00 WIB di Jembatan Suramadu. Terduga pelaku yang berhasil ditangkap adalah JM (34), warga Desa Tambin, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, sementara satu pelaku lainnya, SA (DPO), masih dalam pencarian.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K, M.I.K., menjelaskan bahwa JM melakukan serangan pengroyokan dengan senjata tajam ke arah kaki korban, sedangkan SA (DPO) mengarahkan serangan ke kepala korban. Motif dari peristiwa ini adalah dendam pribadi, di mana pelaku merasa dendam terhadap korban H karena pernah melakukan hal serupa kepada SA.
Febri melanjutkan bahwa kepolisian terus berupaya mengejar DPO SA dan akan menjeratnya dengan pasal 170 KUHP subsider pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Bukti-bukti yang diamankan oleh Polres Bangkalan meliputi satu topi warna putih, empat pasang sandal, satu bilah senjata tajam jenis celurit, dua sarung pengaman/selotong senjata tajam celurit, satu potong baju korban dengan bercak darah, dan satu potong celana panjang korban yang juga mengandung bercak darah.(red/hum)