Polri  

Polres Madina Musnahkan 91 Bal BB Narkoba Hasil Tangkapan

Mandailing Natal – Suluhnusantara.News | Polres Mandailing Natal (Madina) musnahkan 91 bal barang bukti (BB) narkoba jenis daun ganja kering siap edar hasil tangkapan selama sebulan operasi oleh Satnarkoba.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara dibakar di halaman depan Mako Polres Madina Jalan Bhayangkara Nomor 01 Kecamatan Panyabungan, Jum’at (20/10/2023) dan disaksikan oleh seluruh pejabat utama Polres setempat.

Kapolres Madina, AKBP H.M. Reza C.A.S.,S.I.K, S.H.,M.H, menyampaikan, bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan serta pengungkapan kasus narkoba yang terjadi di tengah masyarakat.

Kapolres juga mengatakan, saat ini Polres Madina menjadikan narkoba prioriatas utama untuk di basmi di wilayah hukum Polres Madina. Bahkan, kata Kapolres diperlukan peran masyarakat dan pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dalam membasmi peredaran narkoba tersebut.

“Pengungkapan dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Mandailing Natal ini kami sangat berharap kerjasama kita untuk sama-sama menanggulangi hal tersebut, baik itu pemuda, Pemerintah, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama,” Harap Kapolres.

Dalam waktu yang bersamaan Kasat Narkoba AKP Irwan S.H., M.M menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini sebanyak 91,776,54 gram daun ganja kering siap edar dengan 5 orang tersangka dalam 3 kasus.

“Tersangkanya ada 5 orang dengan 3 kasus, semuanya sudah kita tahan untuk menunggu proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.*

Ade S/Adien S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *