Kota Bekasi, Suluh Nusantara News — Polres Metro Bekasi Kota Berhasil mengamankan Empat orang tersangka yang berinisial IW (38), UF (45), HD (24), dan FN (24) Mereka diketahui berperan sebagai pengedar, yang membeli barang dari seorang Bandar Narkoba yang berada di negara Malaysia.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Dani Hamdani mengatakan dalam hal ini, pihak kepolisian menemukan 12,7 Kilogram Sabu-sabu yang diselundupkan di dalam bungkus teh Cina.
“Kita dapat melakukan penyitaan beberapa barang bukti diantaranya 12,7 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus teh cina, Ini adalah teh cina yang digunakan bukan hanya di Bekasi, sudah ada di beberapa daerah juga,” kata Kapolres.
Kapolres mengungkapkan, barang bukti ini ditemukan di Apartemen milik salah satu pelaku yang berada di wilayah Kota Bekasi, Jakarta Timur dan rumah kediaman yang berada di wilayah Tangerang.
“Di kediaman tersangka di Tangerang kita amankan sekitar 12 kilogram sabu, kemudian di lokasi yang berbeda yaitu apartemen, dari 3 orang tersangka tersebut kita melakukan pengembangan asal dari barang bukti sabu tersebut diketahui berasal dari perbatasan di Kalimantan,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan dari salah satu tersangka, barang bukti narkoba itu dikirim melalui jalur darat, laut dan udara.
“Dengan pengiriman dari Kalimantan melalui jalur darat, laut dan udara,” ungkapnya.
Pengungkapan ini dilaksanakan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Pimpinan Akbp Farlin L Toruan, M.H.,M.M
Atas perbuatannya, tersangka yang berinisial HD dikenakan pasal 127 UU RI no 35 tahun 2009.
Sementara, tersangka yang berinisial FN, IW dan UF dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara Seumur Hidup atau paling lama 20 tahun.(***)