MOJOKERTO, – Suluh Nusantara, News Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Polda Jatim berhasil menangkap seorang residivis berinisial S (38), spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis pik up.
Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, itu ditangkap setelah sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan bahwa tersangka S terlibat dalam kasus pencurian satu unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam milik warga Dusun Balong lombok, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
“Peristiwa terjadi pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 04.00 WIB saat mobil diparkir di halaman rumah,” ujar AKP Aldhino, Rabu (25/2/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan pelaku lain berinisial AM oleh Polres Pasuruan. Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh informasi yang mengarah pada keterlibatan tersangka S.
Menindaklanjuti hal itu, Tim Resmob Polres Mojokerto kemudian bergerak dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 03.20 WIB di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
AKP Aldhino menambahkan, aksi pencurian tersebut dilakukan secara berkelompok. “Dua pelaku lain, yakni B dan SBR, hingga kini masih buron dan telah masuk DPO,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama pada malam hari.
“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Aldhino.
Reporter : (Indah).