Polres Way Kanan Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi

Way Kanan.Suluhnusantara.News – Polres Kabupaten Way Kanan menggelar Konfrensi Pers dalam Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Bertempat Di Mapolres setempat,Rabu (26/06/2024).

Agenda tersebut dipimpin langsung Kapolres Way Kanan, didamdampingi Waka Polres Way Kanan,Kasat Reskrim Polres Way Kanan Kasi Humas Polres Way Kanan,Anggota polres Way Kanan.

Dalam Sambutannya  Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, memimpin langsung kegiatan yang dihadiri, pejabat utama Polres Way Kanan, serta insan pers media cetak, online dan elektronik.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo mengatakan bahwa telah melakukan ungkap kasus setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara“ Subsidair “.

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara“ Lebih Subsidair “Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar yang khusus untuk pemeriksaan,”tegasnya .

Primair Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 lebih Subsidair Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kapolres way kanan juga mengatakan bahwa Pada tahun anggaran 2020 telah terjadi tindak pidana diduga korupsi Dana APBK di Kp. Sidoarjo Kec. Umpu Semenguk Kab. Way Kanan yang diduga dilakukan oleh Kepala Kampung Sidoarjo TA.2020 Daldiri.Imbuhnya.

Berdasarkan penghitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Pemerintahan Kabupaten way kanan bahwa Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kp. Sidoarjo Kec. Umpu Semenguk Kab. Way Kanan Nomor : 700/119/LHPKKN-IRB.05/III.01-WK/2023, tanggal 07 Juni 2023, Kerugian Negara yang diduga dilakukan Kepala Kampung Sidoarjo TA.2020 Inisal D sebesar Rp. 394.971.416,00 (tiga ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh satu empat ratus enam belas rupiah).

Ada beberapa Dokumen yang di amankan Terkait pengeloaan Dana APBK Ta. 2020 Kp. Sidorjo Kec. Blambangan Umpu Kab. Way Kanan. Demikian laporan kegiatankomfersi Pers dalam Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi.*

(Reporter/Basar Rudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *