Polsek Rumpin Cek TKP Pencurian Uang /Pecah Kaca Di Desa Cibodas

Bogor .Suluhnusantara.News – Polsek Rumpin bersama Team Inafis Polres Bogor,  Kp. Leuwipeso Rt. 03 Rw. 01 Desa Cibodas Kec. Rumpin Kab. Bogor, telah melakukan cek TKP Pencurian uang/ Pecah Kaca di dalam Mobil Honda CRV dengan No.Pol : B 1553 VJB, berupa uang sebesar Rp. 324.000.000,-, 1 (satu) buah laptop merk Asuz warna silver, 25 kartu ATM Bank BJB milik para guru ngaji, 9 kartu ATM Bank BJB milik perangkat staf desa serta 1 (satu) alat token transfer aplikasi IBC Bank BJB. Selasa, 25 Juni 2024, sekira pukul 12.30 Wib,

Kapolsek Rumpin AKBP Sumijo,SH menjelaskan bahwa benar Pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2024,  sekitar jam  12.30 Wib. Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencurian uang milik Pemdes Desa Cibodas ( Dana Desa)  dgn modus pecah kaca  mobil Honda CRV dengan No.Pol : B 1553 VJB  berada  dalam tas Laptob.dan diletakkan/ disimpan dibawah Jok mobil.

Dari hasil Pemeriksaan Pihak Kepolisian  Polsek Rumpin para Korban dan Saksi Pada saat  Sdr. Andriawan (1989) selaku bendahara desa Cibodas bersama Sdr. Rendi Lesmana ( Ketua TPK) selesai mengambil uang DANA DESA  di Bank Mandiri cabang Leuwiliang  dalam  perjalanan pulang sempat mengalami gangguan pada  ban belakang kiri mobil bocor setelah diperiksa ada yang  robek lalu berhenti dan ganti ban terlebih dahulu.

Setelah itu melanjutkan perjalanan lagi dan berkomonikasi dengan Kades Cibodas  perihal pengambilan uang dana Desa. Oleh Kades disebutkan sedang kontrol  dilokasi pengerjaan pengerasan/ aspal jalan dilingkungan Kp.Leuwipeso akhirnya berdua menemui Kades.

 Tiba di lokasi Sdr. Andriawan menghampiri kades yang sedang mengontrol dengan pelaksana pengerjaan pengaspalan  jalan sedangkan Sdr. Rendi Lesmana masih berada di mobil lalu Sdr. Rendi Lesmana juga  meninggalkan mobil untuk meminta kunci mobil kades,, dan kembali lagi menuju mobil semula namun ketika kembali lagi terlihat kaca depan sebelah kanan pinggir supir sudah pecah serta tas yg berisi uang dll yg berada di bawah dashboard sudah hilang tidak ada di tempatnya.

Atas kejadian tersebut sebagai korbamnya adalah Pemdes desa Cibodas mengalami kerugian atas hilangnya uang negara yang mana uang tersebut merupakan ANGGARAN  DANA DESA 2024,, sebesar Rp 324.000.000.,sesuai  perencanaan akan  dialokasikan untuk pengerjaan pengaspalan jalan Kp. Leuwipaso Cibodas, barang bukti yang diamankan Serpihan jaca mobil.

Sampai berita ini diturunkan situasi kondusif dan dalan proses penyelidikan lebih lanjut.*

Reporter : Idam ( kaperwil jabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *