Polsek Talang Kelapa Amankan Pelaku Curat

POLRES BANYUASIN SULUHNUSANTARANEWS –– Polsek Talang Kelapa Polres Banyuasin, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan LP/ B – 116 / X / 2023 / SPKT / Sek TLKP / Polres Banyuasin / Polda Sumatera Selatan tanggal 27 Oktober 2023.

Kapolsek Talang Kelapa AKP Sari Aprilya Rahmadani S, SH SIK mengatakan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira jam 04.00 WIB di Perum Griya Mutiara Indah Blok.B No 09 RT 45 RW 01 Kelurahan Sukamoro Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Lanjut Kapolsek, bahwa korban adalah Maeko Warni (46) seorang Ibu rumah tangga yang beralamat di Perumahan Griya Mutiara Indah Blok B No 09 RT 045 RW 001 Kelurahan Sukomoro KecamatanTalang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

“Pelaku adalah MA (33) seorang buruh harian lepas yang beralamat di
Lorong Aman I No 1409 Rt 036 RW 010 Kel 5 Ulu Kecamatan SU 1 Kota Palembang,” kata Kapolsek Talang Kelapa AKP Sari Aprilya Rahmadani S, SH SIK, Senin (13/11).

Kasus pencurian ini terjadi di Rumah Korban Perumahan Griya Mutiara Indah Blok B No 09 RT 045 RW 001 Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin,

Pelaku mengambil handphone milik korban sebanyak 2 unit masing masing 1 unit handphone Oppo A 57 Warna Biru, dan 1 unit Handphone XIAOMI REDMI 5 Warna Hitam yang berada di dalam Rumah korban. “Pelaku masuk melalui Jendela rumah korban,” jelas dia.

Atas kejadian pencurian tersebut, Korban mengalami kerugian 2 unit Handphone yaitu 1 unit handphone Oppo A 57 Warna Biru dan 1 unit Handphone XIAOMI REDMI 5 Warna Hitam , yang harga beli semuanya sebesar Rp 3.000.000,00 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang kelapa Polres Banyuasin .

Menurut Kapolsek Pelaku berhasil diamankan pada Minggu tanggal 12 November 2023 sekira jam 17.00 WIB, dimana anggota Piket Reskrim dan Opsnal Polsek Talang Kelapa mendapatkan informasi keberadaan pelaku

“Atas informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa mendatangi TKP yang dipimpin oleh Panit Ipda Agum Warenra S.Trk MH untuk menuju Keberadaan pelaku dan setiba ditempat Piket Reskrim dan team Opsnal berhasil mengamankan pelaku selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke polsek untuk proses lebih lanjut,” ungkap dia.

“Barang bukti (BB) yang disita dari tangan pelaku berupa1 unit Handphone XIAOMI REDMI 5 Warna Hitam, 1 unit handphone Oppo A 57 Warna Biru, 1 Buah Kotak handphone Oppo A 57 Warna Biru No Imei 1 860625069805219 dan No Imei 2 860625069805201,” tutup dia. (Candra/Sabil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *