Press Release, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Sumbersoko Sukolilo

PATI,Suluhnusantara.News – Polisi akhirnya menetapkan tiga tersangka kasus pengeroyokan terhadap empat orang di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan tiga luka-luka pada Press Release di ruang Sarja Arya Racana Mapolresta Pati dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu. Senin (10/6/2024).

Didampingi Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, S.I.K, M.H, Waka Polresta Pati AKBP Dandy Ario Yustiawan, Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin, S.I.K, M.H, Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, ” Hari ini kita merilis kasus tentang penanganan perkara kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dengan menghadirkan ketiga tersangka EH (51), BC (37), AG (35).

Atas peristiwa ini Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi langsung memerintahkan kepada Diriskrimum untuk membuat tim gabungan dengan Polresta Pati sehingga tidak lama kasus ini langsung terungkap, tiga tersangka berhasil diamankan EN (51), BC (37), AG (35).

Tiga tersangka, ungkap Kabid Humas mempunyai peran berbeda dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu korban meninggal yakni pemilik mobil BH, serta ketiga rekannya SH, KB, dan AS mengalami luka parah.

EN (51) petani, Sukolilo peran mengejar dan menghadang kendaraan roda empat yang dibawa korban kemudian memukul dan menginjak korban, BC (37) buruh tani, Sukolilo peran menghadang, memukul dan menginjak korban, AG (35) wiraswasta Sukolilo peran yang bersangkutan melindas korban dengan roda mengenai lengan kanan, dada sampai lengan kiri, juga memukul korban.

Lebih lanjut disampaikan Kabid Humas, kejadian pada hari Kamis (6/6/2024) pukul 14.00 WIB di Sumbersoko dengan korban empat orang, satu orang meninggal dunia BH (52) warga Kemayoran Jakarta Pusat, tiga luka-luka yakni SH (28) sebagai sopir luka robek di kepala, telapak kaki dan pelipis serta memar-memar, KB (54) warga Kabupaten Tegal memar di kedua mata, luka lecet ditangan, AS (37) warga Pulo gadung Jakarta Timur luka di pipi kiri, luka lecet di dahi dan hidung, dirawat di RSUD Soewondo Pati.

Saksi-saksi yang sudah diperiksa ada 19, dan untuk tersangka tidak menutup kemungkinan dapat bertambah, sementara tiga tersangka,” jelasnya.

Kronologis kejadian korban BH mengajak tiga korban lainnya untuk mengambil mobil di wilayah Pati dengan mengendarai mobil Sigra pada Kamis (6/6/2024) pukul 13.00 WIB korban di wilayah Sukolilo dan langsung menuju posisi GPS mobil. Korban menemukan mobil-mobil yang terparkir di halaman depan rumah HG kemudian korban langsung membuka mobil dan mengambil mobil dengan kunci cadangan.

Korban BH mengendarai mobil yang diambil (Mobilio) dan tiga rekan korban mengendarai mobil Sigra. Kemudian korban pergi dan terpisah, namun warga mengejar karena ada teriakan maling-maling dari warga, kemudian terjadilah penganiayaan.

Mendapat laporan dari warga petugas Polsek Sukolilo mendatangi TKP dan mengevakuasi para korban dan membawa ke rumah sakit Kayen. Barang bukti yang diamankan 1 unit mobil Sigra, pakaian milik tersangka, pakaian milik korban, 1 buah helm, 1 kaca mata dan busa helm, 1 unit Yamaha N MAX, ” papar Kombes Pol Satake Bayu.

Langkah yang dilakukan oleh Polresta dan Polda mengevakuasi korban ke rumah sakit Kayen, membuat laporan, memeriksa saksi-saksi, melakukan olah TKP, menyita BB, mengumpulkan video-video yang ada di medsos, melakukan penangkapan dan penahanan tersangka di Polresta Pati.  Atas perkara tersebut tiga tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.

Menghimbau kepada masyarakat atas kejadian ini agar jangan main hakim sendiri kalau ada kejadian yang mencurigakan agar disampaikan/dilaporkan kepada aparat penegak hukum atau kepolisian terdekat sehingga dapat diambil langkah-langkah kepolisian karena bagaimanapun niat untuk main hakim sendiri ada pasal ataupun konsekuensi dengan tindak pidana,” ujarnya.

Kita berharap kepada masyarakat agar melaporkan jangan main hakim sendiri. Dan bagi warga masyarakat yang melakukan juga kami himbau agar menyerahkan diri untuk ditindaklanjuti dengan proses hukum yang berlaku sesuai dengan aturan,” pungkasnya.*

Reporter S.dmn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *