Brebes. Suluhnusantara.news | Seorang pria ditemukan meninggal dunia dalam kondisi terlilit kabel listrik di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bangbayang Lor, Desa Bangbayang, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, Sabtu (28/2/2026) dini hari.
Korban diketahui berinisial FS (31), warga Desa Jipang, Kecamatan Bantarkawung. Ia lahir di Brebes pada 2 September 1994, beragama Islam, bekerja sebagai karyawan swasta, dan berstatus pernah menikah.
Penemuan jasad korban bermula sekitar pukul 06.00 WIB. Saksi M. Agus Sulhan (32) yang hendak mengeluarkan sepeda motor dari rumahnya mendengar informasi dari sejumlah warga yang sedang berolahraga pagi mengenai adanya sesosok pria tergeletak di area pemakaman.
Agus kemudian mendatangi lokasi dan mendapati seorang laki-laki dalam kondisi tidak bergerak, diduga telah meninggal dunia, dengan tubuh terlilit kabel listrik yang merupakan jaringan penerangan pemakaman.
“Saya mendapat informasi dari ibu-ibu yang sedang olahraga pagi. Setelah saya cek ke lokasi, terlihat seorang pria tak dikenal sudah tergeletak dan terlilit kabel listrik di pemakaman umum,” ujarnya.
Selain Agus, dua saksi lain yakni Wahidin dan Yanto juga turut dimintai keterangan oleh petugas.
Petugas kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan awal. Dari lokasi, ditemukan barang bukti berupa gulungan kabel serta satu unit sepeda motor yang diduga milik korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal pihak kepolisian, terdapat indikasi kuat korban tersengat listrik saat diduga melakukan pencurian kabel tembaga di area tersebut. Namun demikian, aparat masih melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab pasti kejadian.
Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi. Selanjutnya, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Kepala Desa Jipang, Dahro, membenarkan bahwa korban merupakan warganya. “Ya, benar warga Jipang. Statusnya sudah menduda dan bekerja sebagai karyawan swasta,” ujarnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat akan bahaya instalasi listrik bertegangan serta risiko fatal dari tindakan melanggar hukum. Aparat mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas berbahaya yang dapat mengancam keselamatan jiwa. (Rizal Sismoro)