Program Sinergitas Pembangunan Kelurahan Bedas(PSPKB) Terobosan Kabupaten Bandung Mewujudkan Kesetaraan Kelurahan Dan Desa

Bandung, Jawa Barat – Suluhnusantara News || Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung kembali mengambil langkah berani untuk mempercepat pembangunan di kelurahan. Program Sinergitas Pembangunan Kelurahan Bedas (PSPKB), yang diresmikan pada tanggal 23 Oktober 2024, bertujuan menciptakan kesetaraan dalam pembangunan antara desa dan kelurahan di Kabupaten Bandung.

PSPKB merupakan upaya untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan kelurahan. Dalam kerangka PSPKB, setiap kelurahan akan menerima alokasi anggaran pembangunan sebesar 100 juta rupiah untuk setiap RW, yang dapat digunakan untuk meningkatkan pembangunan di masing-masing RW.

Namun, pengelolaan anggaran ini akan tetap dipegang oleh pemerintah kelurahan yang akan melakukan alokasi dan pelaksanaan anggaran di setiap RW melalui musyawarah kelurahan,” seperti yang dijelaskan oleh Supardian, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Bandung.

Tujuan utama dari PSPKB adalah mencapai sinergi kinerja antara kelurahan dan lembaga kemasyarakatan kelurahan dalam pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, yang akan diwujudkan melalui musyawarah pembangunan kelurahan atau yang sering disebut “Rembug Kelurahan.”

Program PSPKB memiliki beberapa tujuan pokok, yaitu:

  1. Mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan, memungkinkan kelurahan untuk lebih cepat dan efisien dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
  2. Meningkatkan kinerja dan kapasitas kelurahan dan lembaga kemasyarakatan kelurahan untuk mengelola pembangunan dengan lebih baik.
  3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.
  4. Mendorong inovasi di kelurahan.
  5. Menyamakan pembangunan antara desa dan kelurahan.

Ruang lingkup kegiatan PSPKB sangat luas, meliputi penguatan kelembagaan, infrastruktur, aspek sosial kemasyarakatan, dan ekonomi. Program ini dapat digunakan untuk pelatihan dan peningkatan kapasitas Linmas, PKK, Karang Taruna, Kader Posyandu, perbaikan jalan lingkungan, sanitasi, penyediaan air bersih, memberikan insentif bagi RT/RW, serta berbagai kegiatan sosial dan ekonomi lainnya, sebagaimana diungkapkan oleh Supardian.

Kesuksesan PSPKB akan terukur dari dampak positif yang dirasakan masyarakat, karena program ini diwajibkan mematuhi prinsip-prinsip partisipasi masyarakat, demokrasi, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan keberlanjutan sesuai dengan amanah Peraturan Bupati 249/2023 tentang Pelaksanaan PSPKB. Melalui PSPKB, diharapkan kelurahan di Kabupaten Bandung dapat mencapai tingkat kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik.

  • Jurnalis: Yans –
Penulis: YansEditor: St

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *