Proses Rujukan Pasien Laka Lantas di RS Santa Elisabeth Batam Centre Disorot


Batam – Suluhnusantara. News, Proses rujukan pasien korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Rumah Sakit Santa Elisabeth Batam Centre menjadi sorotan publik. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025, dan mencuat ke publik pada Senin, 29 Desember 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, salah satu korban laka lantas dalam kondisi kritis dilarikan ke RS Santa Elisabeth Batam Centre untuk mendapatkan penanganan medis awal. Pihak rumah sakit disebut telah memberikan pelayanan awal kepada pasien.

Namun, karena keterbatasan dokter spesialis serta peralatan medis, pihak rumah sakit berencana merujuk pasien ke rumah sakit lain yang dinilai memiliki fasilitas lebih memadai, yakni RS Bunda Halimah.

Permasalahan muncul saat proses rujukan hendak dilakukan. Pihak keluarga pasien mengaku diminta untuk melunasi terlebih dahulu biaya perawatan yang telah berjalan sebelum pasien dapat dirujuk ke rumah sakit tujuan.

Padahal, menurut keterangan keluarga, pasien merupakan korban kecelakaan lalu lintas yang proses klaimnya melalui Jasa Raharja sedang dalam pengurusan.

“Ini kan kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja sedang kami urus. Kami mohon kebijakan agar pasien bisa segera dirujuk karena kondisinya kritis,” ujar salah satu pihak keluarga kepada awak media.

Sementara itu, salah seorang perawat RS Santa Elisabeth Batam Centre menyampaikan bahwa pihak rumah sakit telah memberikan pelayanan medis kepada pasien. Terkait pembayaran, perawat tersebut menyebut hal itu merupakan kebijakan internal rumah sakit.

Pihak keluarga juga menyampaikan bahwa saat mereka meminta pernyataan tertulis terkait kewajiban pembayaran sebelum rujukan, pihak rumah sakit tidak memberikan dokumen tersebut dan menyarankan agar pembayaran dilakukan secara langsung.

Pernyataan tersebut disampaikan sebelum rujukan dilakukan dan terekam oleh awak media.

Situasi ini mendapat perhatian awak media sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers, dengan mengacu pada sejumlah regulasi pelayanan kesehatan, di antaranya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan kewajiban pelayanan kesehatan, khususnya dalam kondisi kegawatdaruratan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu klarifikasi resmi dari manajemen RS Santa Elisabeth Batam Centre, serta keterangan dari Dinas Kesehatan dan instansi terkait lainnya.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Reporter :(Iskandar)*