Proyek Drainase dan Proyek Normalisasi Di desa Tanah Tumbuh Diduga Asal Jadi

Subulussalam l SuluhNusantra.News Berdasarkan pantauan lapangan tim SuluhNusantra.News terkait pekerjaan proyek Drainase sumber Dana Desa Tanah Tumbuh Kecamatan Rundeng diduga abal abal, dimana pekerjaan pembuatan parit Drainase di komplet kediaman belakang rumah warga dikerjakan asal jadi dan sepertinya dugaan Tipis ironisnya ketebalan grenase tidak merata, Senin,(01/04/2024).

Ironisnya pekerjaan tersebut tidak ada dicantumkan plank merk kegiatan dan sumber dana tidak cantumkan Dana Desa Tanah Tumbuh, dan terlihat saat dilapang, padahal transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan PJ. Ishak dalam menjalankan program kerjanya.Dimulai sejak awal hingga akhir pekerjaan sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah Desa Tanah Tumbuh. mulai dari perencanaan, pelaksanaan, proyek sampai pelaksanaan proyek kegiatan Dana Desa tersebut.

Pj Kampong Tanah Tumbuh Ishak diduga melaksanakan kegiatan di Kampong Tanah Tumbuh tidak memasang Papan Informasi, menjadi perbincangan di kelangan masyarakat Kampong Tanah Tumbuh Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam.

“Saat awak media mempertanyakan tentang kebenaran pemasangan Papan informasi di kegiatan itu, Pj Kepala Kampong Tanah Tumbuh Ishak di kediamannya mengatakan, kegiatan itu ada kami memasang Papan Informasi, “kata Ishak Pj Kepala Kampong Tanah Tumbuh.

Pj Kepala Kampong Tanah Tumbuh Ishak tidak berani mengasih foto papan Informasi kegiatan itu kepada awak media ini, saat di minta, kerna dia tidak mau kegiatan dia di Kampong Tanah Tumbuh di (beritakan), ungkap Ishak.

Media ini minta penjelasan dari Ishak,
kegiatan (Normalisasi) yang bernilai 140.000.000 dan Drainase sekitar 55.000.000 itulah yang di sampaikan Pj. Ishak pada awak media ini.

Masyarakat Tanah Tumbuh yang tidak mau disebut namanya satu persatu , sangat kecewa dan jadi perbincangan di kelangan masarakat Kampong Tana tumbuh, tentang Pj Ishak yang melakukan kegiatan tertup dengan menggunakan Dana desa tampa memasang papa Informasi.

“Dengan naik nya berita ini sebagai informasi publik, agar ( Walikota H. Affan Alfian Bintang. SE) pemerintahan Kota Subulussalam dan memberikan sanksi tegas kepada oknum Pj. Ishak di Desa Tanah Tumbuh.

Kebebasan pers untuk melaksanakan tugas sesuai UU PERS dan meminta APH memeriksa Pj. Ishak tersebut diduga kuat, adanya korupsi, Tidak sesuainya anggaran Normalisasi dengan velume kegiatan.

Sumber lain menyebutkan, dalam aturan Perpres mengatur regulasi setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

“Kami menilai hal ini termasuk dengan kejahatan luar biasa pasalnya, yang dibodohi atau dibohonginya masyarakat Desa Tanah Tumbuh atau pun iya tanpa ada rasa takut atau berdosa sama sekali, jadi atas perbuatannya tersebut sudah sangat jelas ketidak Keterbukaan kepada Warga setempat didesa Tanah Tumbuh.

Tim/Jalaludin Barat

(Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *