GB. Iqbal (tengah seragam warna orange seorang Drafteri perwakilan dari PT. KAI) Jum,at (29/11)
Semarang – Suluhnusantara.News – Sebuah pembangunan sarana oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di atas lahan seluas sekitar 2.700 meter persegi mendapat sorotan tajam dari Lembaga PEKAT IB Jawa Tengah. Bangunan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi, meskipun proses pembangunannya telah berjalan.
Saat diwawancarai jurnalis Suluhnusantara.News, Jumat (29/11/2024) Iqbal salah satu pelaksana lapangan dari anak perusahaan PT KAI, menyatakan bahwa ia hanya menjalankan perintah dari atasan.
Ia juga menegaskan bahwa proses perizinan masih dalam tahap pengurusan. Namun, pernyataan ini tidak lantas meredakan kekhawatiran berbagai pihak terkait ketaatan perusahaan pelat merah ini terhadap regulasi.
Ketua Lembaga PEKAT IB Jawa Tengah, Joko Budi Santoso, Susilo H.Prasetyo Ketum RPK RI, Dedi Hadi Irianto Divisi Investigasi RPK RI menyampaikan keprihatinannya terhadap situasi ini. Ia menegaskan bahwa pembangunan apa pun, termasuk yang dilakukan oleh perusahaan milik negara, seharusnya mendahulukan kelengkapan perizinan sebelum dimulai.
“Kami sebagai lembaga kontrol sosial mendesak agar pembangunan ini dihentikan sementara waktu. Aparat Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah seharusnya bertindak tegas untuk memastikan pembangunan tanpa izin ini tidak dilanjutkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa tindakan ini mencoreng upaya pemerintah dalam menegakkan aturan dan mendukung ketaatan pajak, seperti yang sering digaungkan oleh Presiden RI.
Menurutnya, contoh buruk seperti ini justru mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan perusahaan milik negara.
Dalam konteks ini, ia berharap PT KAI Daerah Operasi (DAOP) 4, yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut, dapat segera menyelesaikan permasalahan perizinan sebelum melanjutkan proyek. Hal ini penting demi menjaga integritas perusahaan pemerintah di mata masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya disiplin terhadap peraturan, baik oleh pihak swasta maupun pemerintah. Semua pihak kini menunggu tindakan tegas dari otoritas terkait untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
M. Efendi