PWI dan Kapolres Pamekasan Bersinergi Tangkal Hoaks Jelang Pemilu 2024

Pamekasan, Suluhnusantaranews – Salah satu program prioritas Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo adalah transformasi pengawasan. Di dalamnya tercakup pengawasan oleh masyarakat (public complaint).

Hal tersebut disinggung Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan Hairul Anam, dalam Sharing & Hearing dengan Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, Jumat (26/1/2024).

“Public complaint ini bisa berjalan dengan baik bila media massa hadir di dalamnya. Sebab, media massa bagian tak terpisahkan dari masyarakat,” ujarnya di Gedung Ksatria Mapolres Pamekasan.

Adapun tema yang diusung dalam diskusi itu yakni “Bersama Menangkal Hoaks Menjelang Pemilu 2024”.“Termasuk dalam menangkal hoaks, jurnalis di Indonesia yang berjumlah 200 ribuan dan Polri yang jumlahnya 460 ribuan personel, penting untuk terus bersinergi,” tambah Anam.

Ketua PWI Pamekasan sangat mengapresiasi kinerja Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan, hal ini telah melakukan diskusi bersama PWI yang merupakan salah satu konstituen Dewan Pers.

Menurut Anam, diskusi dua arah dapat menghadirkan demokrasi yang bergizi. Karena diskusi ini dapat menghindari mispersepsi sehingga segala unek-unek bisa disampaikan lebih leluasa.

“Karena bila unek-unek tidak tersampaikan dengan baik, ini dapat memunculkan salah paham. Dan salah paham inilah yang sering jadi pemantik munculnya paham salah alias hoaks,” ungkapnya.

Anam juga menegaskan Pasal 33 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa media massa berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial.

“Ketika kami mengeritik kinerja polisi, mohon tidak salah paham. Itu bagian dari tugas kami dalam menjalankan mandat UU Pers. Terpenting kritik yang dikemas dalam bentuk berita sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa UU Pers tidak sebatas melindungi wartawan. Namun, juga memayungi kepentingan publik. Selain hak tolak dan hak jawab, di dalamnya juga menyertakan hak koreksi.

“Hak koreksi ini bisa digunakan oleh siapapun dalam mengoreksi misalnya ada kekeliruan berita di media massa. Bila kritik tersebut nyata, maka media massa wajib meralatnya,” tegas Anam.

Dalam kesempatan itu, Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan mengakui peran penting media massa. Utamanya untuk pengawasan bagi instansi kepolisian dalam mewujudkan polri yang adil, humanis, dan beradab.

“Kami selalu terbuka untuk jurnalis supaya tidak ada miskomunikasi, jadi kita gunakan obrolan warung kopi. Kalau ada saran, kami pasti terima karena banyak masalah yang tidak bisa kami selesaikan sendiri tanpa peran media,”  ungkapnya.

Sementara itu, terkait pesta demokrasi yang sebentar lagi akan dilaksanakan, Kapolres Pamekasan juga meminta peran serta media untuk dapat mengedukasi masyarakat agar menggunakan hak suaranya dalam pemilu.

“Kami harap juga peran media untuk bisa ikut mendorong pemilih berpartisipasi pada pemilu. Kalau bisa diupayakan pemilih yang datang bisa mendekati 100 persen hadir ke tempat pemungutan suara,” pungkasnya.(Tiem)*

Reporter : Baihaki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *