Rapat Paripurna Akhmad Luthfi Rahmadani Setujui Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto Empat Perda

Mojokerto Suluh Nusantara News – DPRD Kabupaten Mojokerto akhirnya menyetujui 4 rancangan perda. Hari ini pula, empat raperda ini disahkan menjadi perda.

Di Gedung DPRD jl.RA Basuni kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto, dilaksanakan Rancangan peraturan daerah ( Raperda). Yang di hadiri oleh fraksi – fraksi yang di gelar dalam rapat paripurna di gedung Dewan Kabupaten Mojokerto tersebut, Rabu ( 30/04/2025 ).

Pimpinan Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto Akhmad Luthfy Ramadhani mengatakan, seluruh fraksi DPRD menyetujui empat rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk menjadi peraturan daerah Kabupaten Mojokerto.

Dalam Raperda tersebut pernyataan Akhmad Luthfi Rahmadani mewakili dari sembilan fraksi.
Adapun sembilan fraksi yakni, Fraksi PKB, NasDem, PDIP, Golkar, Demokrat, Gerindra, PPP, PKS, Persatuan Amanat Indonesia (Pando) gabungan PAN dan Perindo.

Empat raperda tersebut berisi tentang tentang perumahan dan kawasan pemukiman, penyelengaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pelindung masyarakat, kemudahan pelindungan dan pemberdayaan usaha mikro, dan raperda tentang bangunan gedung.

Politisi dari Fraksi PKB yang akrab disapa Mas Doni mengatakan, setelah mengikuti seluruh rangkaian pembahasan, mengkaji, mencermati, dan menelaah seluruh referensi serta data-data yang ada akhirnya dengan penuh yg kesadaran dan rasa tanggung jawab, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto dengan ini menyetujui empat Raperda tersebut.

“Seluruh fraksi menyetujui empat raperda tersebut, kemudian dilanjutkan dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto,” ungkap Mas Doni

Dalam Rapat paripurna tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, jajaran anggota dewan serta perwakilan dari pemerintah daerah, dengan disahkannya perda ini, DPRD Kabupaten Mojokerto berharap regulasi tersebut dapat segera diterapkan guna memperkuat tata kelola pemerintahan dan layanan publik di Kabupaten Mojokerto.

( Pewarta : Indah )