JOMBANG~Suluhnusantara.News | Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik budidaya ganja skala rumahan yang disamarkan layaknya greenhouse di Dusun Mojongapit, Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Senin (15/12/2025).
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR, dengan menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan 110 batang tanaman ganja hidup yang ditanam di dalam pot.
Selain itu, polisi juga menyita ganja kering hasil panen seberat 5,3 kilogram, serta ganja yang direndam di dalam beberapa toples.Tak hanya itu, sejumlah peralatan elektronik yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas penanaman ganja turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Jombang mengungkapkan, dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan seorang pria berinisial R (43), warga Surabaya, yang diketahui sebagai penyewa rumah kontrakan tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya,” ujar AKBP Ardi Kurniawan kepada wartawan di lokasi penggerebekan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula pada Minggu (14/12/2025). Saat itu, tim Satresnarkoba Polres Jombang melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan Y, warga Ngoro, bersama dua rekannya usai melakukan transaksi sabu-sabu dan ganja kering di wilayah Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.Dari hasil interogasi, Y mengaku memperoleh ganja dari R yang tinggal di rumah kontrakan Desa Mojongapit.
Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian menangkap R pada Senin (15/12/2025) siang, dilanjutkan dengan penggeledahan rumah kontrakan yang disaksikan oleh perangkat desa serta ratusan warga sekitar.Hasil penggeledahan mengungkap keberadaan 110 batang tanaman ganja hidup serta ganja kering seberat 5,3 kilogram.
Tanaman terlarang tersebut ditemukan di dua kamar tidur, dapur, serta ruang belakang rumah. Lokasi penanaman juga dilengkapi pendingin ruangan guna menunjang pertumbuhan tanaman.Kepada petugas, R mengaku ganja tersebut berasal dari bibit berbentuk biji yang dibeli secara daring dari luar negeri.
“Tersangka membeli bibit ganja secara online. Bibit tersebut berasal dari luar negeri dengan lebih dari 15 jenis ganja,” ungkap AKBP Ardi.
Berdasarkan pengakuan awal, aktivitas penanaman ganja telah berlangsung selama sekitar tiga bulan dan sudah satu kali panen. Namun, polisi masih terus mendalami keterangan tersebut.
“Pengakuan itu masih kami dalami lebih lanjut,” tambahnya.AKBP Ardi juga menyampaikan bahwa motif awal tersangka menanam ganja diduga untuk kepentingan pribadi.
Meski demikian, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.Atas perbuatannya, tersangka R dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(Indah)