Rumah Kos-kosan di RT.01.RW.01 Kelurahan Mlajah Digerebek karena Di Jadikan Tempat Transaksi Jual Beli Minuman Keras Ilegal

Bangkalan, suluhnusantara.news – Unit Patroli Samapta Polres Bangkalan, bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Mlajah, berhasil menggerebek sebuah rumah kos-kosan yang disalahgunakan untuk menyimpan dan melakukan transaksi jual beli minuman keras ilegal. Kejadian ini terungkap setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Jalan Nusa indah RT.01.RW.01 Kelurahan Mlajah, Kecamatan Kota Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, pada Senin, 13/11/2023, pukul 22.10 WIB.

Aiptu Sahriel Undianto, Kanit Patroli Samapta Polres Bangkalan, menyatakan bahwa berkat kerjasama dengan masyarakat, pihak kepolisian berhasil menyita 84 botol minuman keras merek Arak Bali Karangasem “Air Ketenangan” dan uang tunai sebesar Rp 670.000,-.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi kepada kami. Seluruh barang bukti, termasuk minuman keras yang berbahaya tersebut, telah diamankan dan akan dijadikan bukti dalam proses hukum,” kata Sahriel.

Menurutnya, operasi pemberantasan minuman keras ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat menjelang Pemilu 2024.

Dalam hal ini, Drs.Sa’ad, sebagai tokoh masyarakat, sangat mengapresiasi kinerja pihak kepolisian serta Bhabinkamtibmas Bangkalan yang cepat tanggap dalam mengamankan pelaku pedagang minuman keras yang selama ini menjadi keresahan masyarakat,sehingga akan membuat efek jera kepada pelaku serta pedagang pedagang MIRAS yang lain dan sangat berharap pihak kepolisian dapat memproses secara hukum sesuai dengan perundang-undangan.

Menambahkan, “Terima kasih kepada masyarakat yang telah ikut menjaga Kamtibmas di wilayah RT 01 RW 01 Kelurahan Mlajah dan mengajak masyarakat warga Mlajah, khususnya warga RT 01 RW 01, untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan, membangun pos-pos Siskamling,” ungkapnya.

Ditempat yang lain ketua RW 01 H.Sudiono mengucapkan banyak terimakasih pula kepada pihak yang berwajib Dan masyarakat yang telah ikut serta menjaga keamanan lingkungan diwilayahnya,”tuturnya.

Setelah awak media mencoba menghubungi Kanit Patroli Samapta Aiptu Sahriel untuk menanyakan kelanjutan dari kasus tersebut namun dijawab langsung oleh Kasat Sabhara AKP.Buntoro bahwa kasus tersebut dalam proses, karena kasus tersebut masuk dalam katagori Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) sehingga awak media akan mengawal proses tersebut sampai tuntas.

Penulis: JaliEditor: St

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *