Bangkalan,suluhnusantara.news – Polres Bangkalan, Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan berhasil menangkap SE (33), warga Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, yang diduga melakukan hubungan intim dengan seorang anak di bawah umur berusia 14 tahun.Jumat,24/11/2023.
Pelaku tidak hanya melakukan tindakan tersebut hanya sekali, namun beberapa kali. Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Febri Isman Jaya mengungkapkan kronologis kejadian, di mana pelaku, setelah mengenali korban melalui media sosial, mengajaknya bertemu di beberapa tempat. Perbuatan tersebut mencakup pertemuan di Bukit Jaddih, Kecamatan Socah, hingga perjalanan ke Surabaya, di mana pelaku melakukan rayuan, pujian, dan menyajikan kata-kata yang membuat korban merasa senang dan percaya. Akhirnya, di Surabaya, pelaku melakukan perbuatan tersebut di sebuah hotel.
Kepolisian mengungkapkan bahwa tindakan pelaku terbongkar setelah keluarga korban memberitahu bahwa korban diduga hamil. Setelah pengakuan korban, keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangkalan.
Setelah penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku di Desa Bilaporah. Barang bukti berupa sejumlah pakaian diamankan. Pelaku akan dijerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(tan)