Satresnarkoba Polres Mura Berhasil Ringkus Pengedar Sabu, AA Ditangkap Dengan 12 Paket Sabu

Murung Raya, suluhnusantara.news – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Murung Raya terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Dalam upaya tersebut, Satresnarkoba Polres Mura berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika berinisial AA (41) di sebuah barak di Jl. Jenderal Sudirman, Desa Danau Usung, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Jumat (23/2/2022) sore kemarin.

Kasat Narkoba Polres Mura, AKP Arif Dany Susanto, S.H., M.M., menjelaskan bahwa penangkapan AA ini merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan setelah penangkapan sebelumnya di depan salah satu Barbershop di Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Beriwit Puruk Cahu.

“Setelah mengetahui keberadaan tersangka di sebuah barak atau kos-kosan, kami segera melakukan penangkapan yang diikuti dengan penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan 12 paket sabu dengan berat 7,44 gram yang disembunyikan dalam amplop di dalam kotak kipas angin mini,” terang AKP Arif.

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya, termasuk satu buah timbangan warna hitam merk Scale, satu buah bong lengkap, satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, satu pak plastik klip transparan, dan satu buah Teskit merak One Test Step Device untuk menguji urin tersangka, yang hasilnya positif mengandung Methamphetamine atau narkotika jenis sabu.

Saat ini, AA beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mura. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

“Terhadap tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling sedikit enam atau lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tambahnya. (Hms)*

(M. Ilmi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *