Satresnarkoba Polres Murung Raya Berhasil Menggagalkan Transaksi Sabu, Amankan Dua Pria

Murung Raya, Suluhnusantara.news – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Murung Raya di bawah naungan Polda Kalteng sukses menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berhasil menangkap dua pria di depan Barbershop Tirta, Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Jumat (23/2/2024).

Menurut Kapolres Murung Raya, AKBP Irwansah, S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba Polres Murung Raya, AKP Arif Dany Susanto, S.H., M.M., keberhasilan penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan masyarakat.

Kronologi kejadian pada hari Jumat sekitar pukul 13.00 WIB, Satresnarkoba menerima laporan tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu dari masyarakat. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri tersangka. Dua orang mencurigakan yang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam diamankan saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku tersebut, ditemukan dua buah plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,67 gram serta barang bukti lainnya. Setelah ditanya, mereka mengakui kepemilikan barang tersebut di depan warga sekitar,” jelas AKP Arif.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Murung Raya untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kami akan menjatuhkan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) TP. Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika kepada kedua tersangka. Keberhasilan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika ini merupakan komitmen kami dalam memerangi maraknya peredaran narkotika yang merusak masa depan generasi penerus, khususnya di wilayah hukum Polres Murung Raya,” tegas AKP Arif.(Hms)*

(M.Ilmi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *