Satresnarkoba Polres Serang Bekuk Pengedar Berikut 8 Paket Sabu

SERANG. Suluhnusantara.News – Sedang menunggu konsumen, sosok Pengedar Sabu diamankan Satresnakoba Polres Serang, di pertigaan tidak jauh dari gerbang tol Cilegon Timur, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Sosok Pengedar Sabu ini, diketahui berinisial NZ (27 tahun), warga Kelurahan Jombang, Kecamatan Panggung Rawi, Kota Cilegon.

Pjs Kasat Resnarkoba KOMPOL Ali Rahman CP mengungkapkan, Tersangka NZ ditangkap pada Senin (03/06/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. Sebelumnya, Tim Satresnarkoba yang dipimpin IPTU Rian Jaya Surana memperoleh informasi dari masyarakat.

“Awalnya ada informasi bahwa disekitar gerbang tol Cilegon Timur akan ada transaksi narkoba,” ungkapnya, Kamis (06/06/2024).

Setelah mendapatkan ciri-ciri Pelaku, lanjut Ali Rahman, Petugas kemudian bergerak ke lokasi yang dilaporkan kerap terjadi transaksi narkoba dan berhasil mengamankan tersangka NZ yang sedang menunggu konsumen.”Dalam penggeledahan, dari dalam saku celana tersangka ditemukan 4 (Empat) paket Sabu,” sambungnya.

Tak hanya sampai disitu, Petugas kembali melakukan penggeledahan di rumah Tersangka dan ditemukan 4 (Empat) paket Sabu lainnya yang disembunyikan dalam lemari pakaian.

Dari tangan Pelaku, Polisi berhasil menyita dan mengamankan barang bukti 8 (Delapan) paket Sabu. Tersangka NZ berikut Barang bukti digelandang ke Mako Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Ali Rahman, tersangka NZ mengaku baru 1 bulan melakukan bisnis haram tersebut. Dia sengaja melakukannya, lantaran tidak memiliki pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.”Jadi tersangka NZ ini mengaku baru 1 bulan berbisnis narkoba, karena terdesak kebutuhan ekonomi,” beber Alumnus Akpol 2008 itu.

Ali Rahman membeberkan, bahwa Tersangka NZ mendapat pasokan Sabu dari pengedar berinisial DA (DPO) yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Satresnarkoba.”Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya,” tandas Ali Rahman.

Atas perbuatannya, Ali menegaskan, Tersangka NZ dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.”Dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” pungkas KOMPOL Ali Rahman.*

Reporter : Idam ( kaperwil jabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *