Brebes, Suluhnusantara.news |SD Negeri 01 Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, menggelar musyawarah bersama Komite Sekolah dan wali murid untuk membahas kondisi sarana prasarana yang dinilai perlu segera mendapat perhatian. Dalam pertemuan tersebut, persoalan utama yang dibahas adalah kerusakan fasilitas kamar kecil (WC) sekolah yang sudah tidak layak digunakan.
Melalui forum musyawarah yang berlangsung terbuka dan demokratis, pihak sekolah bersama wali murid sepakat melakukan swadaya sukarela guna mendukung rencana renovasi WC sekolah sekaligus penataan ruang kantor. Dari total 179 siswa, disampaikan estimasi kebutuhan anggaran sekitar Rp300 ribu per siswa. Namun demikian, pihak sekolah menegaskan bahwa nominal tersebut tidak bersifat wajib dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing wali murid.

Kepala SDN 01 Pandansari, Nurokhayati, S.Pd.SD, saat dikonfirmasi Selasa (23/12), menegaskan bahwa penggalangan dana dilakukan tanpa paksaan.
“Kami sampaikan sejak awal bahwa ini murni sukarela. Tidak ada kewajiban membayar. Kondisi WC saat ini ada empat unit, namun dua di antaranya tidak dapat digunakan, sehingga sangat mengganggu aktivitas siswa,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebelum musyawarah dilaksanakan, pihak sekolah telah berkoordinasi dengan Korwilcam Satpendik Paguyangan dan memperoleh izin dengan catatan sumbangan dilakukan secara sukarela tanpa penekanan.
“Hasil rapat menunjukkan kesepakatan bersama, karena fasilitas sanitasi sangat dibutuhkan demi kesehatan dan kenyamanan siswa. Selain itu, sekolah juga belum memiliki ruang kantor yang memadai,” tambahnya.
Sementara itu, Korwilcam Satpendik Paguyangan, Ahmad Jawawi, S.Ag., menegaskan bahwa sumbangan sukarela tidak dapat disamakan dengan pungutan.
“Selama bersifat sukarela, tidak memaksa, dan melalui mekanisme Komite Sekolah, maka itu diperbolehkan dan tidak termasuk pungutan,” jelasnya.
Ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang memperbolehkan komite melakukan penggalangan dana berupa bantuan atau sumbangan dengan syarat sukarela, transparan, dan tidak mengikat.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes, Aditya Perdana, S.E., M.Si., yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
“Sumbangan diperbolehkan selama tidak diperlakukan sebagai pungutan. Jika sudah ada kesepakatan bersama dan untuk kepentingan pendidikan, itu tidak melanggar aturan,” tegasnya.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, pihak sekolah berharap renovasi WC dan penataan ruang kantor dapat segera direalisasikan demi menciptakan lingkungan belajar yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh siswa SDN 01 Pandansari. ( Rizal Sismoro )