Sejumlah Ormas Islam dan Tomas Laporkan Empat Akun  Ujaran  Kebencian Ke Polres Sukabumi

SUKABUMI –Suluhnusantara.News – Sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) dan para tokoh masyarakat mendatangi Mapolres Sukabumi, dalam rangka membuat pelaporan ujaran kebencian dari postingan di media sosial, Rabu (19/06/2024).

Salah satu tokoh masyarakat yang berasal dari Kecamatan Nagrak, Habib Ali Al-Gadri mengatakan, bahwa total semuanya ada 4 akun yang dilaporkan dengan pemegang akun yang berbeda.“Ada dari wilayah Pajampangan, kemudian Bojonggenteng, ada juga yang dari Palabuhanratu, juga dari warung kiara,” paparnya.

Ali menyampaikan, faktor yang melatarbelakangi pelaporan ini adalah keresahan. Kemudian karena postingan-postingan seperti ini sudah menyebar di masyarakat, sehingga masyarakat juga sudah merasa geram.

“Nah beberapa tokoh-tokoh masyarakat terutama tokoh-tokoh agama yang mencintai dari para habaib ini hampir-hampir mereka juga merasa resah karena ini juga sudah mencederai daripada pemahaman-pemahaman yang ada di Indonesia gitu terutama di ahli sunnah wal jamaah,” ujarnya.

Sehubungan dengan adanya peristiwa tersebut, sambung Ali, pihaknya tidak ingin main hakim sendiri justru pihaknya ingin meredam pergerakan-pergerakan main hakim sendiri daripada beberapa masyarakat yang mencintai habaib.

“Ini agar mereka tidak main hakim sendiri justru kami melakukan pelaporan ini untuk meredam hal tersebut dan kami juga mentaati aturan undang-undang yang ada di Negara Republik Indonesia,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ali menyebut, bahwa pihak yang melakukan pelaporan ini bukan hanya dari ormas saja, akan tetapi ada tokoh-tokoh masyarakat juga yang tidak berafiliasi dengan ormas manapun.“Harapan dari kami agar ini ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang supaya bisa meredam jujur, daripada main tindakan daripada masyarakat tapi pecinta para habaib itu sendiri,” jelasnya.

“Sejauh ini kami belum ada penentuan deadline nya seperti apa akan tetapi kami akan terus akan terus berusaha akan terus berdoa dan juga kami berharap memang ini harus-bisa secepatnya ditangani,” imbuhnya.

Sementara itu, ketua DPC FPI Pajampangan, Ahmad Abdul Kodir menegaskan, bahwa pihaknya merupakan bagian dari Organisasi islam Forum Komunikasi Habaib dan Ulama (Fukoha)

“Kami datang ke Polres Sukabumi untuk melaporkan orang yang membenci dan menistakan para habaib, para habaib itu menduriyati Rasulullah shallallahu alaihi wasallam jadi kami para pecintanya merasa sakit hati ketika habaib kami ulama kami dinistakan apalagi di Facebook jadi kami ini laporan. Kami menghargai hukum biar para pecinta habaib tidak main hakim sendiri ya itu karena kita selaku warga negara,” terangnya.

Ahmad menyebut, di Wilayah Pajampangan ada satu akun yang dilaporkan, dengan harapan orang tersebut dihukum sesuai dengan dosanya.

“Jangan sampai hukum di sendat ketika hukum di sendat nanti para pecinta habaib ini bisa main hakim dengan caranya masing-masing. Harapan kami juga pihak kepolisian segera menangani perkara ini,” ucapnya.

Di tempat yang berbeda, Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Sukabumi, Ruskan Hermawan membenarkan adanya pelaporan dari ormas dan tokoh masyarakat terkait hal ini. “Iya para kiai itu menanyakan ke perkaranya yang telah diadukan dan kita sudah menindaklanjutinya baik termasuk beberapa akun medsos yang dilaporkan gitu,” tegasnya.

“Ada 2 laporan semua itu kita tindaklanjuti. Itu pelakunya membuat di medsos aja ya kontennya. Artinya mesti dalam penyelidikan ya masih penyelidikan,” tandasnya. (Nanan Apon)

Reporter : Sarjan ( olay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *