TULUNGAGUNG~SN.News | Serah terima jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Tulungagung menjadi momentum penegasan arah kerja Sekretariat DPRD ke depan. Sekwan baru, Rahardi P. Bintara, menegaskan seluruh aktivitas kelembagaan DPRD harus berjalan ketat sesuai regulasi tanpa kompromi terhadap aturan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Rahardi dalam acara pisah sambut Sekwan di Graha Wicaksana DPRD Tulungagung, Rabu (17/12/2025). Rahardi menggantikan Sudarmaji, S.Sos., M.Si., yang kini menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tulungagung.“Yang paling penting, kita bekerja di atas regulasi. Tidak ada ruang untuk keluar dari aturan,” tegas Rahardi.
Menurutnya, komitmen kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi utama dalam menjalankan tugas Sekretariat DPRD, seiring meningkatnya tuntutan publik terhadap tata kelola lembaga legislatif yang transparan dan akuntabel.

Rahardi menyatakan kebijakan serta sistem kerja yang selama ini dinilai berjalan baik akan tetap dilanjutkan. Namun demikian, evaluasi tetap akan dilakukan terhadap aspek-aspek yang dinilai perlu ditingkatkan.“Yang sudah baik akan kita teruskan. Yang masih kurang, akan kita evaluasi dan kita tingkatkan,” ujarnya.
Meski telah diperkenalkan secara resmi, Rahardi mengaku belum dapat menjalankan tugas secara penuh karena masih menunggu terbitnya Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). Namun, ia memastikan akan segera bergerak cepat setelah mandat resmi diterima.Terkait kualitas layanan sekretariat kepada DPRD maupun publik, Rahardi menyatakan perlu melakukan pembacaan menyeluruh terhadap sistem kerja internal sebelum mengambil langkah strategis.
“Saya perlu melihat langsung kondisi internal. Setelah itu baru bisa ditentukan bagian mana yang perlu ditingkatkan,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi dengan pimpinan dan seluruh anggota DPRD agar fungsi pelayanan, pendampingan legislasi, serta dukungan administratif dapat berjalan optimal.
Pergantian Sekwan ini tidak sekadar bersifat seremonial. Penekanan pada kepatuhan regulasi menjadi pesan bahwa Sekretariat DPRD harus berfungsi sebagai instrumen administratif yang profesional dan berintegritas.(Juna)