Selama Satu Bulan,Reskrim Polresta Pontianak Berhasil Amankan Sepuluh Tersangka  Pelaku Curanmor

Pontianak Kalbar, Suluhnusantara.news – Dalam kurun waktu satu bulan,dari bulan November hingga 13 Desember 2023, jajaran Reskrim Polresta Pontianak Polda Kalbar, berhasil ungkap kasus curanmor,   Kamis (14/12/2023).

Dalam keterangannya saat press conferece, Kompol Tri Prasetyo,. S.ik, MH., mejelaskan kehadapan awak media pengungkapan kasus tersebut di lakukan bersama jajaran Reskrim  Polsek Pontianak Barat,dan Reskrim  Polsek Pontianak Selatan.  Adapun  kendaraan hasil curian yang diamankan  sebanyak sepuluh yunit kendaraan roda dua serta berhasil  amankan  sepuluh orang pelaku yang dijadikan  tersangkanya.

Dari sepuluh tersangka yang di amankan salah satu dari mereka anak sedang berhadapan dengan hukum yaitu anak di bawah umur terang Kompol Tri Prasetyo,. S.ik, MH.

Lanjut Kasat Reskrim,adapun nama nama pelaku diantaranya,Us,Sh,alias Ai, dan Bw adalah warga Pontianak,sedangkan As,warga kabupaten mempawah,Ak, sedangkan anak dibawah umur tidak bisa disebutkan namanya,dan yang terakhir adalah Da dan Zk,yang juga warga pontianak.

GB.Sepuluh tersangka pelaku curanmor diamankan jajaran Reskrim Polresta Pontianak

Masih kata Kasat Reskrim, pelaku  As,melakukan pencurian di lima TKP yang berbeda  diantaranya Pontianak Selatan. Dari sepuluh tersangka ini pihak kepolisian menjatuhi pasal pidana diantaranya pasal , 362 ancaman penjara 5 tahun,Pasal 363 ancam penjara 7 tahun dan pasal 480 ancam penjara 4 tahun,” pungkas Kasat Reskrim.

Dari hasil pengungkapan kasus  curanmor tersebut  yang  berlokasi di wilayah perumahan jalan raya dan pasilitas umum. Adapun motif dari para pelaku saat di mintai keterangan mereka beralasan karena kesulitan ekonomi.  Namaun ada juga pelaku motif nya untuk main judi Onlein serta konsumsi narkoba dan hasil curian mereka di jual dengan harga bervareasi  dari harga dua juta hingga lima juta rupiah.

GB.Barang bukti SPM diamankan jajaran Reskrim Polresta Pontianak

Kompol Tri Prasetyo, S.ik, MH,juga memberikan himbauan  kepada seluruh masyarakat Kota Pontianak khusunya agar berhati hati menyimpan kendaraan bermotor  dimanapun berada baik di  halaman rumah maupun saat di luar pasilitas umum, sebab tingkat kejahatan curanmor sangat meningkat,” pungkasnya.

Sumber: Kasat Reskrim Polresta Pontianak  

Pewarta: Rz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *