Seorang Kakek Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur di Karang Tengah Sukabumi

Ilustrasi, seorang kakek di Sukabumi diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Karang Tengah

Sukabumi-Suluhnusantara. News – Telah terjadi kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang anak perempuan berusia 10 tahun di Desa Karangtengah RT 02 RW 05 Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Diketahui pelaku adalah kakek sambung dari korban yang berinisial AS (49). Kasus ini terungkap setelah korban memvideokan perbuatan pelaku menggunakan sebuah kamera ponsel. Secara sembunyi-sembunyi, kemudian bukti video tersebut diketahui oleh orang tua korban saat memeriksa ponsel tersebut.

Lalu kemudian si pelaku dibawa ke kantor desa pada tanggal 11 Mei 2024 oleh orang tua korban untuk mengklarifikasi kejadian tersebut di hadapan Kepala Desa serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Di sana didapati pelaku mengakui perbuatannya bahwa ia telah melakukan pelecehan terhadap korban

Namun sayangnya tanpa alasan yang jelas, pelaku dibiarkan pulang begitu saja tanpa dibawa ke kantor kepolisian untuk dimintai keterangan lanjutan

Lebih anehnya lagi setelah korban pulang dari memberikan keterangan di kantor desa selang beberapa hari, pelaku melalui keluarganya  melakukan intimidasi secara tidak langsung, dengan cara menyatakan bahwa pelaku mempunyai pengacara.

Korban merasa tertekan, kemudian pada tanggal 13 Juni 2024 korban meminta pendampingan pada Divisi Bidang Advokasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi.

Saat dikonfirmasi, Reni Setiawati sebagai ketua Divisi Advokasi P2 TP2A yang menjadi pendamping ibu korban membenarkan bahwa telah terjadi dugaan tindakan pelecehan terhadap korban yang kini baru duduk di kelas 3 sekolah dasar

Dan Reni Setiawati membenarkan bahwa pelaku yang didalam video tersebut benar adalah kakek sambung si korban. “Pengakuan korban menyebutkan bahwa yang melakukan perbuatan pelecehan itu benar adalah kakek sambungnya sendiri yang biasa dia panggil Abi,” ungkap Reni Kamis 27 Juni 2024, siang

Mirisnya lagi korban mengaku kepada Reni bahwa ia telah mengalami pelecehan seksual secara berulang oleh kakek sambungnya hingga tidak terhitung jumlahnya

“Perbuatan pelaku dilakukan saat nenek korban sedang bekerja. Biasanya pelecehan itu dilakukan setelah korban pulang sekolah saat rumah dalam keadaan sepi. Reni menjelaskan lagi bahwa  perbuatan pelaku tersebut sudah mengarah ke tindakan pemerkosaan,” jelas Reni saat dikonfirmasi awak media di kediamannya Kamis 26/06/2024

Menyadari bejatnya perbuatan dari kakek sambungnya tersebut keluarga korban kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. melalui pendampingan dari P2TP2A Kabupaten Sukabumi.

“Pada tanggal 20 bulan Juni ini kami telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian lalu dilakukan visum terhadap korban dan perkara tersebut menurut informasi terbaru yang kami terima,  tengah dilakukan penyelidikan,” ungkap Reni

Reni Setiawati berharap agar pelaku dapat segera di bawa ke pihak kepolisian untuk  diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan kakek sambung  korban dikatakan Reni telah melanggar  Pasal 81 dan 82 UU  no 23 2002 tentang perlindungan anak

“Tindakan pelecehan seksual yang menimpa korban merupakan kejahatan keji yang tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga trauma mendalam bagi sang anak.” Tandasnya

Sementara menurut informasi lain diketahui saat ini pihak pelaku sudah tidak pernah terlihat lagi di di rumahnya sejak kejadian itu.

Akibat dari perbuatan terduga, bocah perempuan korban pelecehan  itu sering mengalami kejang, bahkan dikatakan pernah mengalami pendarahan yang cukup hebat selama hampir kurang 14 hari setelah adanya dugaan pelecehan tersebut.*

Reporter : Idam ( kaperwil jabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *