Setelah Digodok, DPRD Bangli Tetapkan Ranperda KLA dan PUG Menjadi Perda

Foto: Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bangli, I Made Sudiasa saat menyampaikan pandangan fraksi-fraksi. Dok (ist)

Bangli-Suluhnusantara.News| Setelah melalui beberapa tahapan pembahasan (pengodokan), dua (2) Ranperda yang diajukan pihak Eksekutif tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Pengarustamaan Gender (PUG) akhirnya ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna bersama DPRD Bangli dan Eksekutif di Ruang Rapat Kantor DPRD Bangli, Senin (27/11/23).

Menurut Anggota Komisi III, I Made Sudiasa dalam laporan pandangan fraksi-fraksi menjelaskan, setelah melalui beberapa pembahasan dua Ranperda yang disampaikan Bupati, kami memandang sangat penting untuk ditetapkan menjadi Perda.

Pentingnya penetapan Perda tesebut setelah mempertimbangkan beberapa aspek, seperti salah satunya yang teramanat dalam Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi segala warga negara bersamaan kedudukanya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi Hukum dan Pemerintahaan itu tidak ada kecualinya.

Namun hingga saat ini perempuan masih mengalami diskriminasi. Hal ini berdampak perempuan belum memperoleh manfaat yang optimal diberbagai bidang kehidupan termasuk hasil pembangunan.

“Sehingga perempuan yang merupakan bagian dari proses pembangunan agar memperoleh akses partisipasi dan manfaat setara dengan laki-laki dalam semua pembangunan disemua bidang dan tingkatannya”, bebernya.

Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah strategi yang dilakukan secara Nasional dan sistematis untuk mencapai kestaraan dan keadilan Gender dalam aspek kehidupan manusia melalui kebijakan dan program pemberdayaan perempuan.

Namun yang terpenting bagaimana implementasi pelaksanaan dari Perda ini nantinya betul-betul didukung oleh seluruh steakholder, terutama dukungan anggaran dalam mendukung program tumbuh kembang anak bangsa untuk menekan angka Stunting di Bangli.

Untuk itu, terkait Perda ini kami sarankan agar OPD terkait melakukan penyuluhan dan sosialisasi sampai tingkat Desa, melakukan pemberdayaan keterampilan perempuan agar lebih inovatif guna mencapai kesejahteraan dan kesehatan ibu serta anak, juga Perda ini akan dilakukan evaluasi dalam penganggaran.

“Mari saling bergandeng tangan, lepaskan segala perbedaan warna dan satukan langkah-langkah kita untuk mengerjakan mimpi-mimpi kita agar semanggat jengah membangun Bangli terwujud”, tegas Sudiasa.

Sementara atas ditetapkannya dua Perda tersebut, Bupati Bangli yang diwakili Asisten II menyampaikan tujuan yang ingin diwujudkan dari kebijakan Kabupaten Layak Anak adalah pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.

Sehingga untuk mewujudkan itu, diperlukan sistem yang terpadu dan komitmen yang kuat dari semua pemangku kepentingan untuk mengatasi isu gender dan anak sebagaimana yang diatur dalam Ranperda Kabupaten layak anak dan Ranperda PUG yang telah ditetapkan anggota Dewan menjadi Perda.

“Mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama dalam rangka mewujudkan mayarakat Bangli harmonis, sejahtera dan berbahagia lahir bathin”, ujarnya.

Selain membahas penetapan Ranperda Kabupaten layak anak dan Pengarustamaam Gender (PUG), rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika yang dihadiri Asisten II mewakili Bupati Bangli, Anggota DPRD, dan Pimpinan OPD terkait dibahas juga Persetujuan Penjualan secara langsung Barang milik Daerah. (SAS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *