SI JAGO MERAH LALAP KENDARAAN ESSPAS SAAT MELAKUKAN AKSI BORONG DI SPBU 54.661.43 DESA DUREN KECAMATAN TALUN KABUPATEN BLITAR

Kebakaran

BlitarSuluhnusantara.news – Bukan pertama kalinya kejadian kebakaran mobil akibat kegiatan penyelewengan BBM terjadi dibeberapa wilayah di Indonesia dan hari ini Sabtu 30 Maret 2024 1 unit kendaraan bermotor citizen merah dengan merk kendaraan esspas berplat nomor AG 1493 LB milik warga Kecamatan Doko Kabupaten Blitar Ludes dilalap si jago merah, berdasarkan keterangan warga mobil esspas tersebut memang dalam kesehariannya digunakan untuk membeli pertalite dalam jumlah besar dan sering melakukan pengisian di SPBU 54.661.43 Desa Duren Kecamatan Talun Kabupaten Blitar.

Selain mobil esspas merah yang mengalami kebakaran masih banyak lagi mobil yang digunakan untuk menjarah BBM jenis pertalite di SPBU 54.661.43 diantaranya ada mobil carry warna hijau , merah hati, grandmax warnah hitam , dan termasuk esspas merah yang mengalami kebakaran hari ini . dan SPBU 54.661.43 merupakan surganya bagi para pemain BBM pertalite

Kebakaran mobil esspas merah berawal saat sopir melakukan aksi borong BBM jenis pertalite dengan menggunakan jerigen jerigen plastik yang ditempatkan didalam mobil dan operator yang bernama aries melakukan pengisian sesuai dengan permintaan atau sesuai dengan pembelian sopir tersebut , sopir mobil tersebut lalai mematikan audio sehingga timbul ledakan dari dalam mobil dan kobaran api yang muncul pun tidak dapat dihindari baik oleh sopir maupun operator SPBU yang bernama aries. Meski sering bekerja sama dengan para mafia pertalite aries tidak mengira bahwa nasib na’as akan menimpa pada kendaraan esspas pada pukul 11 : 45 .

Dari keterangan aries menyebutkan bahwa seperti hari hari biasanya SPBU 54.661.43 Desa Duren kecamatan Talun Kabupaten Blitar buka dan melayani pembelian BBM namun pada siang 30/03/2024 sekitar pukul 11:00 mobil esspas merah melakukan aksi borong BBM jenis pertalite dan saat dilakukan pengisian BBM rupanya sopir mobil tersebut lalai mematikan audio sehingga timbul ledakan dari dalam mobil dan kobaran api yang muncul pun tidak dapat dihindari baik oleh sopir maupun operator SPBU yang bernama aries , saat mengetahui ada ledakan dan kobaran api dari dalam mobil aries dan kawan – kawannya langsung mendorong mobil tersebut keluar area SPBU dan sialnya sang sopir yang saat kejadian didalam mobil dia tidak berusaha untuk melarikan diri namun mengarahkan kendaraannya ke seberang barat jalan didepan SPBU 54.661.43 .

“ saat saya sedang mengisi BBM jenis pertalite rupanya sopir kendaraan lupa untuk mematikan audio kendaraannya mas , sehingga menimbulkan percikan api dan ledakan didalam mobil “ ucap aries selaku operator SPBU 54.661.43

Si jago merah dengan puasnya melalap mobil esspas meski harus menyerah oleh mobil pemadam kebakaran yang datang 1 jam setelahnya. Meski tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut kerugian ditaksir mencapai Rp 20jt an dan sopir hanya mengalami luka ringan dari kejadian tersebut Kapolsek Talun Kabupaten Blitar bergerak cepat ke tempat kejadian perkara ( TKP ) untuk mendengar keterangan baik dari pihak manager SPBU, operator, pembeli BBM pertalite yang mobilnya kebakar , maupun warga masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut, dan Kapolsek Talun juga memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki apakah ada unsur pidananya atau tidak.

Meskipun terancam Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Dan Pasal 54 juncto pasal 28 ayat 1 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar hal tersebut akan membuat jera bagi pelaku pelaku yang lainnya .

• * Bersambung *

Penulis. : Joker 224

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *