Sidang Lanjutan Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum Mulai Memanas

Bangkalan, Jumat,24/11/2023 – Suluh Nusantara.News – Pengadilan Negeri Bangkalan menggelar sidang lanjutan perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait lahan di Kwanyar. Dalam persidangan tersebut, saksi ahli Ghansham Anand, seorang Dosen di Universitas Airlangga Surabaya, menyatakan bahwa gugatan memiliki cacat formil dan kejelasan, termasuk ketidakjelasan dalam Petitumnya.

Ghansham Anand, sebagai saksi ahli menjelaskan bahwa dalam transaksi jual beli yang melibatkan harta bersama, persetujuan istri sesuai dengan Pasal 35 dan Pasal 36 UU Perkawinan diperlukan.

Muhammad Jazuli, Kuasa Hukum Penggugat,menyatakan,” bahwa saksi ahli memberikan informasi mengenai hal-hal yang dapat membatalkan demi hukum berdasarkan kajian ilmiahnya.

Permasalahan muncul ketika 8 bidang tanah di kecamatan Kwanyar didaftarkan atas nama dua pembeli yang berbeda, yaitu Ananta dan Dedi Prambudi dari PT. Graha Berkah Bersama. Kuasa Hukum Tergugat, Zaini, menyebutnya kontroversial dan mengindikasikan unsur pidana karena adanya kejanggalan atau pemalsuan dalam dokumen. Sidang berlangsung pada Senin, 20 November 2023, di Pengadilan Negeri Bangkalan.

Penulis: JaliEditor: St

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *