SLAWI, SULUHNUSANTARA,NEWS – Atas dasar semangat dan kesamaan pandangan itulah, niat besar mendirikan Pejuang Marhaenisme Nusantara (PMN) terlahirkan. Bahkan sudah menjadi organisasi masyarakat yang sah legalitasnya sudah diakui Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia RI.
“Itulah kerja keras kami, Bung Heru Subiyantoro ST, Bung Mulyadi SE, Bung Ir Simon Robinson Purba dan Bung Dahana Prasetyanegara,” tegas Juang Kriistanto Sekjen PMN Nasional.
Dalam pertemuan penuh sejarah, asal mula PMN lahir didasarkan pertemuan di Kota Tegal pada tanggal 21 Juni 2022 yang mana bertepatan dengan wafatnya sang proklamator, Bapak Marhaenisme Bung Karno, bertepatan pula hari lahir Presiden RI Joko Widodo. Akhirnya sepakat mendirikan ormas PMN
yang sebelumnya ada beberapa nama diajukan permohonan legalitasnya namun nama PMN yang disetujui dan mendapatkan legalitas dari Kemenkumham RI.
“Berlima, kami sebelumnya aktif dan menjadi pengurus ormas kepemudaan berazas Marhaenisme namun dikarenakan pada saat sekarang kami sudah tidak muda lagi maka memilih untuk
mendirikan ormas yang juga berazaskan Marhaenisme. Tujuannya sama , melanjutkan dan melestarikan ajaran Bung Karno yakni Marhaenisme.”
Selain PMN, berlima juga mendirikan media online Suluhnusantara.news, yang tujuannya sebagai sarana informasi bagi masyarakat serta merekrut dan memberikan sarana untuk menyalurkan ide dan gagasan, baik bagi kader-kader PMN maupun masyarakat luas yang memiliki keahlian menulis dan atau menjadi jurnalis.
“PMN juga mendirikan LBH yang bertujuan memberikan pendampingan sekaligus memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat luas yang membutuhkan secara gratis. Tepat hari ini, tanggal 21 Juni 2023, PMN berusi satu tahun. Namun dalam perjalanan PMN sudah memiliki kepengurusan tingkat provinsi sebanyak 20 DPP sudah memiliki SK yang menyebar di seluruh nusantara dan beberapa DPK PMN di kabupaten/ kota. ”
PMN sebagai ormas, lanjut Juang, diharapkan mampu dan ikut mewarnai dalam pesta demokrasi terutama Pilpres dan Pileg tahu 2024 yang akan datang. Artinya. PMN tidak tabu dengan politik namun justru menekan kepada kader PMN di daerah untuk mengambil bagian dalam perhelatan demokrasi lima tahunan. “Minimal gunakan hak politiknya dengan sebaik-baiknya dalam memilih pasangan capres / cawapres maupun caleg.”
Menyikapi keputusan MK tentang sistim pemilu secara proporsional terbuka, PMN mengharapkan masyarakat tetap tenang dan dewasa dalam berdemokrasi. Apapun sistimnya tetap di bawah naungan demokrasi pancasila. (*)