Sindikat jual beli dan penyalahgunaan identitas Data Kependudukan dibongkar polres sukabumi, Manager salah satu perusahaan provider kartu GSM di pelabuhan Ratu sukabumi ditangkap

Penangkapan

Sukabumi, Suluhnusantara. News — Humas Polres Sukabumi – Polres Sukabumi menggelar konferensi pers pada Kamis, 09 November 2023, untuk mengungkap skandal jual beli dan penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) milik orang lain dalam registrasi atau aktifasi kartu perdana Indosat. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri S.H., M.H., dan Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede Menjelaskan “Dasar pelaporan berasal dari nomor LP/A/24/XI/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT, tanggal 06 November 2023. Pelaporan ini mengungkap praktik tindak pidana yang melibatkan lima tersangka, yaitu L (operator registrasi), MS (pemesan dan pembeli data), D (pembeli data dan penjual kartu perdana), CS (penghitung kartu perdana), dan AR (pembantu dalam menyobek segel kartu perdana).” Ungkap Kapolres Sukabumi di Depan Mako Polres SUkabumi (09/11)

Selanjutnya, “Tindak pidana ini melibatkan manipulasi data kependudukan dan penggunaan data pribadi tanpa izin, yang mencakup penggunaan NIK dan NKK milik orang lain untuk registrasi atau aktifasi kartu perdana Indosat. Kejadian ini terjadi pada Senin, 06 November 2023, disekitar rumah kontrakan di Kp. Sumur Bandung, Desa Citepus, Kec. Palabuhanratu, Kab. Sukabumi.” Ujarnya.

Identitas pelapor adalah M, berumur 22 tahun, yang bekerja di Aspol Polri Polres Sukabumi. Sedangkan identitas tersangka utama, L (39 tahun), memiliki alamat Jl. Penegak I No. 22 Rt. 04/01 Kel. Palmeriam Kec. Matraman Prov. DKI Jakarta Timur. Tersangka L berperan sebagai operator yang melakukan registrasi dan aktifasi kartu perdana Indosat dengan menggunakan data NIK dan NKK milik orang lain.

Modus operandi para tersangka melibatkan penggunaan seperangkat komputer dan modem yang terpasang plasdisk berisi data NIK dan NKK. Mereka menggunakan aplikasi Smart ACT Ultimate untuk memasukkan data tersebut, sehingga kartu perdana dianggap sudah diregistrasi. Tindakan ini dilakukan dengan tujuan mencapai target pemakaian kartu perdana Indosat.

Kronologis pengungkapan dimulai dari informasi masyarakat tentang penjualan kartu perdana yang sudah siap pakai tanpa registrasi. Polisi melakukan penyelidikan, menemukan rumah kontrakan sebagai tempat registrasi, dan berhasil mengamankan tersangka utama, L, beserta barang bukti seperti komputer, modem, dan kartu perdana yang telah diregistrasi.

Motif dari kelima tersangka adalah untuk mencapai target pemakaian kartu perdana Indosat. Mereka menjual kartu perdana yang sudah diregistrasi secara online dengan harga bervariasi. Kepolisian Sukabumi berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk kartu perdana yang masih segel dan kartu yang sudah aktif.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengungkapkan “tindakan ini melibatkan pelanggaran UU RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Para tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman penjara, sesuai dengan Pasal 94 dan Pasal 67 ayat (1) dan (3) UU yang berlaku.” Tutupnya.

Kepolisian Sukabumi berkomitmen untuk memberantas tindakan kriminal yang merugikan masyarakat dan mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melindungi data pribadi mereka.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *