Sinergitas 3 Pilar di Banyumas Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kenakalan Remaja pada Pelajar

Banyumas, Suluhnusantara.News II Sinergitas 3 Pilar yang terdiri dari TNI, Polri dan Pemkab Banyumas menggelar sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kenakalan Remaja pada Pelajar dalam rangka Mewujudkan Harkamtibmas di Kab Banyumas, Kamis (12/10/23).

Bertempat di Garden Hall & Resto Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas, kegitan ini dihadiri oleh Forkompinda Kabupaten Banyumas, instansi terkait, Pimpinan Ponpes di Kab. Banyumas, Kepala Sekolah SMP/SMA/SMK/MAN Negeri/Swasta se Kab. Banyumas, PJU Polresta Banyumas serta tamu undangan lainya.

Adapun tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan wadah dan informasi terkait pencegahan dan upaya penanganan kenakalan remaja guna pembentukan karakter anak yang baik serta taat kepada hukum dan aturan.

Ketua Pelaksana Ka Dindik Kab. Banyumas Drs H Joko Wiyono MR., M.Si, dalam laporanya di depan Forkompimda dan tamu undangan mengatakan, kegiatan ini disiapkan sebagai bagian dari upaya Sinergitan TNI, Polri dan Pemkab Banyumas dalam menjadikan Banyumas yang aman dan kondusif.

“Diharapkan kepada para Kepala Sekolah/pimpinan ponpes bisa mengerti kondisi dalam pencegahan kenakalan remaja dan mengetahui apa yang telah dilaksanakan Pemkab Banyumas untuk melaksanakan pencegahan kenakalan remaja”, ungkapnya.

Sementara itu, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., dalam penyampaian materi mengatakan bahwa maraknya kenakalan remaja bukan hanya tanggung jawab guru di sekolah, pemkab ataupun TNI/Polri, namun menjadi tanggung jawab bersama.

Kapolresta Banyumas juga menyampaikan upaya stratgis Polresta Banyumas dalam menangkal dan mencegah Kenakalan Remaja dimana pihaknya mengdepankan Restorasi Justice dan Pidana adalah langkah terakhir.

“Data dari Dirjen Kumham bahwa 2.000 lebih terjadi kasus kenakalan remaja, sehingga peran kita semua untuk mencegah kenalakan remaja. Melalui pendidikan perhatian dan pengawasan yang baik dapat mencegah prilaku kenakalan remaja yang dapat merugikan orang lain maupun individu itu sendiri”, ungkap Kapolresta.

Menurut Kapolresta, usia remaja dari 12 sampai dengan 17 tahun merupakan usia transisi yang belum matang dimana jenis kenakalan remaja antara lain kekerasan fisik, penyalgunaan narkoba, pelanggaran lalin, bullying, seks bebas, pornografi, gangster maupun tindak pidana hukum lainnya.

“Faktor penyebabnya antara lain dari sisi Internal seperti krisis Identitas dan kontrol diri lemah, sisi Eksternal seperti Disfungsi keluarga, pengaruh komunitas yang kurang baik dan Faktor lainnya meliputi reaksi frustasi, dasar agama yang kurang, dampak perkembangan tekonologi dan permasalahan yang dipendam”, ungkapnya.

Kapolresta juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya-upaya pencegahan dan edukasi seperti upaya patroli dan himbuan, pelatihan safety riding serta penindakan.

“Upaya mengatasi kenakalan remaja adalah teladan yang baik, peran orang tua, pengembangan ketahanan diri, pengawasan bersama serta penanaman nilai agama”, ungkapnya.

Reporter: Arif / Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *