Sopir Truk LPG Merokok di Kabin, Langgar SOP dan Ancam Keselamatan Publik

Lamongan, Jawa Timur~SN.News | Tindakan tidak disiplin kembali mencoreng aspek keselamatan distribusi energi nasional. Seorang kernet truk pengangkut LPG kedapatan merokok di dalam kabin saat kendaraan melintas di Jalan Raya Sukodadi, Kabupaten Lamongan.

Peristiwa tersebut dipergoki awak media ketika truk berhenti di lampu merah dan melakukan putar balik, sehingga aktivitas berbahaya itu terlihat jelas.Padahal, LPG (Liquefied Petroleum Gas) merupakan bahan bakar yang sangat mudah terbakar dan berisiko tinggi menimbulkan kebakaran maupun ledakan apabila terjadi kebocoran.

Aktivitas merokok di dalam atau di sekitar kendaraan pengangkut LPG jelas melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan serta ketentuan hukum yang berlaku.Langgar Aturan Lalu Lintas dan K3Merokok saat mengemudi atau berada di kabin kendaraan pengangkut bahan berbahaya dinilai melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang pengemudi melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi.

Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.Selain itu, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), khususnya dalam pengangkutan bahan mudah terbakar.

Dalam kebijakan internal perusahaan migas, termasuk Pertamina dan mitra operasionalnya, merokok di area kerja dan aset perusahaan merupakan pelanggaran berat yang dapat berujung pada sanksi disiplin hingga pemutusan hubungan kerja.

Pakar keselamatan menegaskan bahwa percikan api dari rokok, bahkan bara yang belum padam, dapat memicu ledakan apabila bersentuhan dengan uap gas LPG akibat kebocoran kecil sekalipun.

Ledakan tersebut tidak hanya membahayakan awak kendaraan, tetapi juga pengguna jalan lain dan lingkungan sekitar.Kasus serupa pernah terjadi pada Juli 2025, ketika sebuah truk pengangkut LPG terbakar di Jalan Raya Cianjur–Sukabumi.

Hasil pemeriksaan awal menemukan sisa rokok di sekitar kursi sopir, sementara kebocoran pada selang LPG diduga menjadi pemicu utama kebakaran. Peristiwa itu menyebabkan sopir mengalami luka bakar dan perusahaan pengelola truk menjalani evaluasi menyeluruh atas sistem keselamatan operasional.

Pengamat transportasi menilai insiden di Lamongan harus menjadi peringatan serius bagi seluruh perusahaan distribusi LPG, baik distributor besar maupun pengecer. Pelatihan keselamatan bagi sopir dan kernet dinilai perlu diperketat, disertai pengawasan dan sanksi tegas bagi pelanggar SOP.

“Distribusi LPG menyangkut hajat hidup orang banyak. Kelalaian sekecil apa pun bisa berujung pada bencana besar,” ujar seorang pemerhati keselamatan transportasi.

Hingga kini, pihak terkait diharapkan segera melakukan penelusuran dan penindakan agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan keselamatan publik tetap terjaga. (Tim)*