Sosialisasi Kapolda Kalteng Mengenai Penyampaian Pendapat di Muka Umum di Wilayah Polsek Permata Intan

Sosialisasi Kapolda tentang Penyampaian Pendapat

Murung Raya, Suluh Nusantara News — Telah berlangsung kegiatan sosialisasi yang diadakan oleh Kapolda Kalteng terkait “Penyampaian Pendapat di Muka Umum.” Acara ini dilaksanakan di Kantor Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya, Kamis (23/11/2023).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Unsur TRIPIKA Kecamatan Permata Intan. Hal ini dilakukan guna memastikan keamanan dan ketertiban saat masyarakat menyampaikan pendapat di hadapan umum. Dalam konteks ini, ditegaskan bahwa membawa, memiliki, atau menyimpan senjata api, senjata tajam, senjata perusak, dan bahan peledak saat penyampaian pendapat di depan umum dilarang.

Kanit Binmas Polsek Permata Intan jajaran Polres Murung Raya Aipda Sriyanto mewakili Kapolsek Permata Intan Ipda Rio D. Makota, S.Th.,M.Pd., yang memimpin kegiatan tersebut dan menyampaikan isi maklumat Kapolda Kalteng.” Kami menjelaskan bahwa hak menyampaikan pendapat di depan umum dijamin oleh negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998,” terangnya.

Dalam sosialisasi ini, ditegaskan bahwa:

  1. Penyampaian pendapat di depan umum dilarang membawa, memiliki, atau menyimpan senjata api, amunisi, dan bahan peledak. Pelanggaran ini dapat dihukum penjara hingga 20 tahun sesuai Pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
  2. Penyampaian pendapat di depan umum dilarang membawa senjata tajam, senjata perusak, atau senjata penusuk. Pelanggaran ini dapat dihukum penjara hingga 10 tahun sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

Ditekankan pula bahwa barang atau benda tajam yang termasuk dalam kriteria barang atau senjata pusaka adat tidak boleh digunakan dalam penyampaian pendapat di depan umum. Penggunaannya dapat mengakibatkan sanksi pidana.

“Penggunaan barang dan/atau senjata tajam hanya diperbolehkan untuk kegiatan adat, keagamaan, atau kegiatan lainnya yang diatur dalam peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkasnya.

Masyarakat Kalimantan Tengah dihimbau untuk patuh dan menghormati komitmen bersama oleh berbagai komponen bangsa, organisasi masyarakat adat, suku, dan agama di Provinsi Kalimantan Tengah.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *