Murung Raya, Suluhnusantara.News || Polsek Permata Intan, yang merupakan bagian dari jajaran Polres Murung Raya, telah melaksanakan kegiatan sambang desa dan sosialisasi terkait Karhutla (Pembakaran Hutan dan Lahan) di Desa Tumbang Bantian, Kecamatan Sungai Babuat, Kabupaten Murung Raya. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan yang telah dikeluarkan oleh Kapolda Kalteng. Ini terjadi pada hari Minggu, 15 Oktober 2023.
Proses sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan dilakukan oleh personel dari Polsek Permata Intan dan Pospol Sungai Babuat, dengan Aipda Waris Hartoyo memimpin secara langsung menggunakan metode “Door to Door.” Mereka memberikan himbauan kepada warga agar bersama-sama menjaga lingkungan untuk mencegah bencana kebakaran hutan. Selain itu, personel Pospol juga menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng yang mengatur larangan pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat setempat.
Kapolsek Permata Intan, Ipda Rio Desenataliato Makota, S.Th., M.Pd., mengungkapkan, “Kegiatan sosialisasi ini adalah kesepakatan antara personel Pospol Sungai Babuat dan warga untuk berkomitmen menjaga lingkungan dan menghindari tindakan pembakaran.”
Seluruh kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar, mencerminkan kesadaran bersama dalam menjaga kelestarian alam. “Semoga upaya sosialisasi ini dapat membantu mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan di wilayah Polsek Permata Intan,” pungkasnya.
Jurnalis: M.ilmi