Murung Raya – Suluhnusantara.news || Pada Senin, 30 Oktober 2023, pukul 08.00 WIB, Bhabinkamtibmas Polsek Permata Intan secara rutin melaksanakan kegiatan yang sangat penting di Desa Tumbang Bantian, Kecamatan Sungai Babuat, Kabupaten Murung Raya. Kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan serta mencegah larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla), sesuai dengan maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolda Kalteng.
Aipda Waris Hartoyo, Personel Polres Murung Raya, Polsek Permata Intan, dan Pospol Sungai Babuat turut serta dalam kegiatan ini dengan komitmen untuk menjaga lingkungan dan hutan di wilayah mereka agar terhindar dari ancaman kebakaran.
Metode utama yang digunakan dalam sosialisasi ini adalah “Door to Door System”. Aipda Waris Hartoyo mendatangi rumah-rumah warga, memberikan himbauan, serta menjelaskan pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah potensi kebakaran hutan dan lahan. Seluruh warga yang dikunjungi juga diberikan informasi terkait maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan pembakaran hutan dan lahan.
Ipda Rio Desenataliato Makota, S.Th., M.Pd., dari Polsek Permata Intan melalui Bhabinkamtibmas Pospol Sungai Babuat, Aipda Waris Hartoyo, menyatakan, “Hasil dari kegiatan ini sangat positif, dengan masyarakat setempat menyatakan kesepakatan dan kesediaan mereka untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan.”
Kegiatan ini berjalan dalam suasana yang aman, tertib, dan lancar, menunjukkan bahwa pendekatan door-to-door dalam sosialisasi sangat efektif dalam menyampaikan pesan penting terkait kelestarian lingkungan serta larangan membakar hutan dan lahan di wilayah Polsek Permata Intan, Kabupaten Murung Raya. Semua pihak berharap upaya semacam ini dapat berlanjut untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan mengurangi risiko Karhutla di masa mendatang. (M. Ilmi).